BANDA ACEH – Direktur CV 'SLM' berinisial HB, mengembalikan uang kepada negara Rp30 juta lantaran tidak mengadakan lembu dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 untuk satu kelompok masyarakat. HB menyetor uang itu ke rekening penitipan milik kejaksaan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara korupsi pengadaan ternak dari APBK Lhokseumawe tahun 2014, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, 8 Oktober 2018. Sidang itu untuk perkara terdakwa Rizal (mantan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian/DKPP Lhokseumawe), Dahlina (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak dari APBK 2014).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Ely Yurita, S.H., didampingi Hakim Anggota Nani Sukmawati, S.H., dan Edwar, S.H., dihadiri Tim JPU, Fery Ihsan, S.H., Dede Hendra, S.H., dan Zilzalana, S.H.. Sedangkan ketiga terdakwa turut didampingi penasihat hukumnya. Sidang itu berlangsung sekitar pukul 10.10 hingga 16.30 WIB.

Ketua Tim JPU, Fery Ihsan, mengatakan pihaknya memanggil 16 saksi untuk hadir dalam sidang kali ini. Namun, yang hadir 11 orang dan semuanya sebagai rekanan pengadaan ternak dari APBK Lhokseumawe tahun 2014. Dari lima saksi yang tidak hadir, salah seorang di antaranya HB, Direktur CV 'SLM'.

“Saksi itu (HB, Direktur CV 'SLM') sudah tiga kali kita panggil untuk hadir ke persidangan. Pada panggilan ketiga, dia menyerahkan surat keterangan dokter kepada JPU pada Jumat lalu, bahwa dia tidak bisa hadir karena sakit ginjal,” kata Fery Ihsan yang juga Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe.

Sesuai kontrak, CV 'SLM' berkewajiban mengadakan lembu dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 untuk tiga kelompok masyarakat. Namun, rekanan itu tidak mengadakan lembu senilai Rp30 juta untuk satu kelompok. “Dan rekanan ini (HB) beritikad baik mengembalikan kerugian negara Rp30 juta, yang disetor ke rekening penitipan milik kejaksaan, hari ini (Senin). Hal itu sudah kita sampaikan kepada majelis hakim dalam sidang tadi,” ujar Fery Ihsan dihubungi portalsatu.com/ usai sidang, sekitar pukul 16.35 WIB.

Menurut Fery, sejauh ini sudah dua rekanan yang mengembalikan kerugian negara. Sebelumnya, Direktur CV 'SP' mengembalikan uang Rp40 juta karena tidak mengadakan lembu untuk salah satu kelompok. Rekanan itu menyerahkan uang Rp40 juta kepada hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu, 3 Oktober 2018. (Baca: Perkara Korupsi Pengadaan Ternak; Seorang Rekanan Kembalikan Rp40 Juta Dalam Sidang)

Rp1,2 miliar

Dari 11 saksi yang hadir ke persidangan kali ini, memiliki lebih 11 perusahaan–karena ada saksi mempunyai lebih dari satu perusahaan. Menurut Fery, total nilai kontrak pengadaan lembu untuk 11 rekanan tersebut senilai Rp1,2 miliar.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, para rekanan itu mengaku perusahaannya dipinjam oleh koordinator. Sehingga mereka tidak mengetahui apakah koordinator ada atau tidak mengadakan/menyalurkan lembu kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.

Pada pengujung sidang hari ini, JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa untuk sidang berikutnya dipanggil sejumlah saksi dari DKPP Lhokseumawe. Yakni, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), Bendahara Barang, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP, sering disebut PHO). Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 15 Oktober 2018.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan ternak dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar, menurut hasil audit BPKP Perwakilan Aceh merugikan keuangan negara Rp8,1 miliar lebih.[](idg)