BANDA ACEH – Direktur CV 'SP' mengembalikan uang Rp40 juta karena tidak mengadakan/menyalurkan lembu kepada salah satu kelompok masyarakat. Rekanan itu menyerahkan uang Rp40 juta kepada hakim dalam sidang perkara korupsi pengadaan ternak dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu, 3 Oktober 2018.

Pengembalian uang Rp40 juta tersebut berlangsung saat rekanan beralamat di Lhokseumawe itu diperiksa sebagai saksi perkara terdakwa Rizal (mantan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian/DKPP Lhokseumawe), Dahlina (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak dari APBK 2014).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Ely Yurita, S.H., didampingi Hakim Anggota Nani Sukmawati, S.H., dan Edwar, S.H., dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dede Hendra, S.H., Zilzalana, S.H., dan Darmawan, S.H. Sementara ketiga terdakwa turut didampingi penasihat hukumnya.

Kepada majelis hakim, rekanan itu mengaku bahwa perusahaan miliknya, CV 'SP', dipinjam oleh orang lain untuk mengadakan/menyalurkan lembu kepada tiga kelompok masyarakat. Belakangan ia baru mengetahui ternyata orang yang meminjam perusahaannya hanya mengadakan lembu untuk dua kelompok masyarakat. Sedangkan untuk satu kelompok masyarakat lainnya dengan nilai kontrak pengadaan lembu Rp40 juta yang juga menjadi kewajiban CV 'SP' tidak disalurkan alias fiktif.

Rekananan tersebut mengaku baru mengetahui kenyataan tersebut setelah melakukan pengecekan ke lapangan. Selaku pemilik perusahaan, direktur CV 'SP' ini pun merasa bertanggung jawab, sehingga ia menggunakan uang pribadinya Rp40 juta–bukan uang dari orang yang meminjam perusahaannya–untuk pengembalian kerugian negara. Alasannya, karena ia tidak ingin nama perusahaannya rusak akibat pengadaan lembu fiktif tersebut.

Setelah memberikan keterangan tersebut, direktur CV 'SP' kemudian menyerahkan uang tunai Rp40 juta kepada mejelis hakim disaksikan tim JPU dan terdakwa bersama penasihat hukumnya. Usai uang itu dihitung dalam sidang, dibuat berita acara serah terima pengembalian kerugian negara. Lalu hakim menyerahkan uang itu kepada JPU untuk dititipkan pada rekening penitipan milik kejaksaan.

Rp2,1 miliar

Selain direktur CV 'SP' itu, majelis hakim juga memeriksa 21 saksi lainnya yang dihadirkan oleh tim JPU dalam sidang tersebut. Ke-22 saksi selaku  rekanan–termasuk direktur CV 'SP'–yang hadir dalam persidangan tersebut, total memiliki 25 perusahaan terlibat pengadaan ternak dari APBK Lhokseumawe 2014.

Dalam sidang itu terungkap, 25 perusahaan tersebut merugikan keuangan negara Rp2,1 miliar lantaran tidak mengadakan/menyalurkan lembu alias fiktif. Rp2,1 miliar itu setelah dikurangi Rp40 juta yang dikembalikan direktur CV 'SP'.  

Salah seorang saksi dari 22 rekanan yang hadir dalam sidang tersebut mengaku memiliki empat perusahaan yang ia serahkan kepada SY, Ketua DPRK kala itu. Dari empat perusahaan itu nilai kontrak pengadaan lembu Rp355 juta.

Sementara para saksi lainnya mengaku perusahaan miliknya dipinjam orang lain untuk pengadaan lembu yang ternyata fiktif. Setelah menerima pencairan dana dari Pemko Lhokseumawe, pemilik perusahaan mengaku menyerahkan uang tersebut kepada koordinator.

Ke-22 saksi diperiksa dalam sidang itu sejak sekitar pukul 09.30 sampai 20.50 WIB. Hakim hanya menskor sidang saat tiba waktu salat Zuhur, Asar dan Magrib.

Usai mendengar keterangan 22 saksi, hakim menetapkan sidang perkara korupsi pengadaan ternak itu akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.

"Saksi yang kita panggil untuk sidang kali ini 25 orang, tapi yang hadir 22 orang," kata Ketua Tim JPU, Fery Ihsan, S.H., yang juga Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, dihubungi portalsatu.com/, Rabu malam.

Fery Ihsan membenarkan seorang saksi, direktur CV 'SP' mengembalikan kerugian negara Rp40 juta dalam sidang tersebut, dan kini dititipkan di rekening penitipan uang barang bukti milik kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 44 perusahaan menerima pencarian dana pengadaan lembu senilai Rp4,1 miliar lebih dari APBK Lhokseumawe tahun 2014. Ke-44 perusahaan–yang tidak mengadakan/menyalurkan lembu kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan–kemudian membagi-bagikan dana Rp4,1 miliar tersebut kepada para koordinator.

Fakta itu terungkap saat pemeriksaan 34 rekanan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan ternak dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar yang merugikan keuangan negara Rp8,1 miliar lebih, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu, 26 September 2018. (Baca: Pemeriksaan 34 Rekanan: 44 Perusahaan Pengadaan Lembu Fiktif, Rp4,1 Miliar Dibagi-bagi)[](idg)