NAGAN RAYA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan tindak pidana pembakaran barak pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Baizury & Brother's, dengan terdakwa Musilan, warga Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya. Lantaran MA menolak permohonan kasasi JPU, sehingga berlaku putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang memvonis bebas terdakwa Musilan.

Sebagai catatan, Musilan (35), salah seorang dari empat warga Gampong (Desa) Cot Mee yang dilaporkan oleh PT Fajar Baizury & Brother's pada 2016 lalu dengan tuduhan membakar barak pekerja perusahaan itu pada 2015 silam.

Tiga rekannya, Asubki, Julinaidi, dan Khaidir, ma­sing-masing divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, tiga sampai enam bulan penjara. Sementara Musilan dinyatakan tidak bersalah. Selanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Suka Makmur, Nagan Raya, mengajukan permohonan kasasi ke MA atas vonis bebas terhadap Musilan.

“Akhirnya setelah sekian lama Mahkmah Agung telah menjatuhkan putusan dengan menolak kasasi atas putusan bebas yang diajukan penuntut umum,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa Musilan, Herman, S.H., kepada portalsatu.com/, di Meulaboh, Aceh Barat, Rabu, 25 Juli 2018, sore.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh ini, mengapresiasi putusan MA tersebut. Dia menilai, hari ini, hukum sudah berpihak kepada kebenaran. “Karena dari awal sidang perkara ini telah menunjukkan banyak kejanggalan dan minim bukti namun tetap dipaksakan walau akhirnya bebas,” kata Herman.

Herman menambahkan, putusan MA tersebut tidak hanya menandakan kemenangannya selaku pengacara terdakwa Musilan, tapi “Kemenangan rakyat yang selama ini terus gigih berjuang membela haknya atas tanah yang telah sejak lama berkonflik dengan salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Nagan Raya”.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa Musilan cs., merupakan ekses sengketa penguasaan lahan antara warga Desa Cot Mee dengan PT Fajar Baizury & Brother's yang berlangsung sejak puluhan tahun silam.

Perusahaan ini beroperasi berdasarkan izin usaha perkebunan dengan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 9311,08 Ha, terdiri dari, 4.335 hektare terletak di Kecamatan Kuala, Kuala Pesisir, dan Tadu Raya sedangkan 4.956 Ha di Kecamatan Tripa Makmur.

HGU PT Fajar Baizuri & Brothers diterbitkan kembali oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya pada 16 Mei 2007 (akibat pemekaran pada 2002) sebagai sertifitat pengganti ke-1.

Warga setempat menuding perusahaan tersebut tidak pernah memiliki HGU di kawasan desa mereka yang saat itu masih masuk dalam wilayah Aceh Barat, di Kecamatan Kuala.  Medio 2016, warga sempat melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, dengan harapan pemerintah menyelesaikan masalah yang sedang mereka alami.[]