LHOKSEUMAWE – Penyidik sudah menyerahkan Kadisdagperinkop-UKM Aceh Utara, Filgun, dan pegawai Satpol PP Lhokseumawe, Masrul, yang menjadi tersangka sabu ke kejaksaan.
“Iya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska Julian Taruna, dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 7 Juli 2018.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Isnawati, S.H., mengakui hal itu. “Sudah pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus sabu yang diterima dari pihak Polres Lhokseumawe. Namun kita belum melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan,” ujar Isnawati.
Isnawati menyebutkan, Filgun dan Masrul saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, sebagai tahanan jaksa.
Sebelumnya, polisi menangkap Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Aceh Utara, Filgun, dan pegawai Satpol PP Lhokseumawe, Masrul, saat mengonsumsi sabu di Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, 16 April 2018.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Zeska Julian Wijaya kepada para wartawan, 20 April 2018, mengatakan, hasil olah TKP, pihaknya menemukan barang bukti selembar plastik klip transparan, satu macis, dua buah sumbu terbuat dari timah rokok, satu alat pembersih kaca, pirek, satu batang pipet plastik, dan satu jarum pentol. “Hasil tes urine, keduanya positif (mengonsumsi sabu),” kata Zeska.
Zeska menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sabu itu beli dari orang lain, yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Tersangka Filgun dan Masrul dijerat pasal 112 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca: Polisi: Hasil Tes Urine Kadisdagperinkop-UKM Positif Sabu, Pengedar DPO)
Kadisdagperinkop-UKM Aceh Utara, Filgun, mengakui saat ditangkap polisi ia sedang memakai sabu bersama Masrul, di rumah pegawai Satpol PP Lhokseumawe itu di Uteun Bayi. “Sedang pakek,” kata Filgun menjawab portalsatu.com/ di Kantor Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, 20 April 2018.
Ditanya mengapa mengonsumsi sabu, Filgun mengatakan, “Memang udah takdir mungkin bagi saya, pak. Mungkin udah takdir bagi saya, itu aja pak”.(Baca: Kadisdagperinkop-UKM Aceh Utara: Mungkin Sudah Takdir Bagi Saya)[]



