LHOKSEUMAWE – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Syahrir M. Daud alias Tgk. Matang, disidangkan sebagai terdakwa perkara sabu di pengadilan setempat.
Tgk. Matang merupakan Ketua KIP Lhokseumawe berstatus berhalangan tetap lantaran sedang menjalani proses hukum atas perkara narkotika itu.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, 6 Juli 2018, Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar sidang perdana terdakwa Tgk. Matang, 28 Juni lalu. Setelah mendengarkan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, Agus Salim, S.H., dan Isnawati, S.H., majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada 12 Juli 2018.
JPU mendakwa Tgk. Matang melanggar pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), dan/atau 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Isi dakwaan menyangkut perbuatan terdakwa yaitu membeli, memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Isnawati, yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 7 Juli 2018.
Menurut Isnawati, terdakwa Tgk. Matang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, sebagai tahanan titipan hakim.
Sebelumnya, Tgk. Matang dilaporkan ditangkap polisi terkait kasus sabu, di Ruangan Ketua KIP Lhokseumawe, 30 Maret 2018, malam. Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Misbahul Munauwar, polisi menyita kaca pirek berisi sabu seberat 1,34 gram yang disimpan dalam laci meja kerja Ketua KIP Lhokseumawe dan satu bong (alat isap) di atas lemari. Ada juga dua pipet yang dijadikan sendok.
“Saat penggerebekan tersangka berada di ruangan kerja dengan posisi bong berada di atas lemari. Sedangkan kaca pirek dan perlengkapan lain di dalam laci meja kerja tersangka. (Saat itu) posisi tersangka sendiri berada di depan pintu ruang kerjanya,” kata Misbahul.
Misbahul menyebutkan, tersangka mengaku sabu itu didapatkan dari Rk, warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. “Rk sudah kita masukkan dalam DPO,” ujarnya. (Baca: Ketua KIP Lhokseumawe Ditangkap)[]



