LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan vonis delapan bulan pidana penjara kepada Syahrir bin M. Daud akrab disapa Tengku Matang, terdakwa perkara narkotika jenis sabu, dalam sidang di pengadilan itu, Selasa, 14 Agustus 2018. Syahrir merupakan mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe.
Sidang pembacaan vonis (putusan hakim) dipimpin Hakim Ketua Teuku Syarafi, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Mukhtar, S.H., M.H., dan Mukhtari, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Kasihani, S.H. Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lhokseumawe, Agussalim, S.H., dan terdakwa Syahrir yang tampak mengenakan kemeja lengan panjang dan celana jeans.
Adapun pertimbangan majelis hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya itu tidak mendukung usaha pemerintah dalam pemberantasan baik peredaran gelap narkotika maupun penggunaan narkotika.
Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui terus terang dalam pemeriksaan di persidangan; terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa masih ada tanggungan keluarga istri dan anak-anak; terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
“Mengadili: menyatakan terdakwa Syahrir bin M. Daud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak “menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum; menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi vonis majelis hakim.
Terdakwa Syahrir menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU Agussalim menyatakan “pikir-pikir”.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi menasihati terdakwa Syahrir agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut di masa akan datang. Menanggapi nasihat itu, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut (penggunaan narkotika).
Ditemui usai sidang, JPU Agussalim mengatakan, pihaknya akan menyatakan sikap dalam waktu tujuh hari. Menurut Agussalim, dalam persidangan sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa Syahrir dihukum satu tahun.
Sementara terdakwa Syahrir kembali menyatakan menyesali perbuatannya itu. Pria 57 tahun ini mengaku banyak hikmah yang bisa ia ambil dari perkara tersebut. “Kalau yang namanya melawan hukum tetap bermasalah, ya. Apa yang ditetapkan oleh negara itu melanggar, otomatis itulah konsekuensi yang kita harus siap menerima,” ujar Syahrir kepada portalsatu.com/ usai sidang.
Untuk diketahui, masa jabatan Syahrir M. Daud atau Tengku Matang sebagai anggota/Ketua KIP Lhokseumawe berakhir pada 8 Juli 2018 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KIP Lhokseumawe, S (Syahrir M. Daud) alias Tgk. M (Tengku Matang) ditangkap polisi terkait kasus sabu, di ruangan kerjanya, Jumat, 30 Maret 2018, malam. (Baca: Ketua KIP Lhokseumawe Ditangkap)
PN Lhokseumawe menggelar sidang perdana terdakwa Tengku Matang, 28 Juni 2018. JPU mendakwa Tengku Matang melanggar pasal 112 ayat (1), atau pasal 114 ayat (1), dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca: Perkara Sabu, Ketua KIP Lhokseumawe Disidangkan)[](idg)




