BANDA ACEH – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 14 Agustus 2018, memeriksa 13 saksi kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Banda Aceh.
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, S.H., seluruh saksi yang diperiksa hari ini berjumlah 13 orang. Sebelas di antaranya terdiri dari Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Setda Aceh, pihak swasta, dan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Para saksi diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh nonaktif.
“Kemarin Senin, 13 Agustus 2018, penyidik mendalami dugaan peran dan perintah tersangka IY serta penerimaan-penerimaan lain yang terkait dengan proyek-proyek Aceh Marathon, dan proyek lain di Aceh,” kata Febri dalam keterangan diterima portalsatu.com/, Selasa, 14 Agustus 2018.
Febri menambahkan, Tim Penyidik KPK turut menggali keterkaitan sejumlah proyek dengan saksi Fenny Steffy Burase, yang telah beberapa kali diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. “KPK sedang mencermati bukti-bukti baru tentang aliran dana lain terkait sejumlah proyek di Aceh,” ujarnya.[]


