SUBULUSSALAM – RM, 37 tahun, diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Kuswanto, petugas gangguan jaringan PT PLN Cabang Kota Subulussalam. Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil membekuk tersangka.

“Motifnya masalah utang piutang Rp5 juta,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin, SIK, melalui Kasatres Iptu Agus Riwayanto Diputra, SIK, saat dikonfirmasi portalsatu.com, Rabu, 4 Oktober 2017.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, tersangka membunuh korban karena sakit hati selalu menagih utang sebesar Rp5 juta. Padahal, tersangka mengaku belum memiliki uang untuk membayar.

Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu di salah satu tempat, di Desa Sikerabang. Di sana, tersangka diduga membunuh Edi Kuswanto menggunakan kayu broti yang didapat di lokasi tempat mereka bertemu.

“Keterangan tersangka, ia membunuh korban menggunakan kayu broti. Dia (tersangka) kesal terhadap korban lalu diambil kayu yang ada di dekat situ, lalu dipukul. Setelah korban meninggal, lalu diseret di pinggir jalan. Informasi dari tersangka, hanya satu orang tidak ada pelaku lain terlibat,” kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort Aceh Singkil menangkap pria berinisial RM, 37 tahun, yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Kuswanto, yang tewas pada 16 Agustus 2017 lalu.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com mengatakan, tersangka RM ditangkap pada Rabu, 4 Oktober sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Sikerabang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.

Tersangka, kata Kapolres, diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dikenakan Pasal 340 sub 338 KUH Pidana.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka guna menindaklanjuti laporan, Kasmawati, istri korban, 40 tahun, warga Kampong Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam terkait dugaan pembunuhan berencana di Desa Sikerabang, Longkib pada 16 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 8:30 WIB. (Baca: portalsatu.com)

[]