TAKENGON – Umardi, 42 tahun, mantan Reje (Geuchik) Desa Celala, Kecamatan Celala, Aceh Tengah, dicambuk 100 kali di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Selasa 12 April 2016.
Bersamaan dengannya, Kejaksaan Negeri Takengon juga melakukan eksekusi cambuk 100 kali terhadap Fatimah, 30 tahun, juga warga Celala, Kecamatan Celala, Aceh Tengah. Umardi dan Fatimah terbukti melakukan zina.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Takengon pada Desember 2015 lalu, mereka dinyatakan melanggar pasal 33 ayat 1 jo pasa 37 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rudi Hermawan SH.
Ia menyebut penerapan Qanun Jinayah perdana dilaksanakan di Aceh Tengah setelah disahkan pada 2014 lalu oleh DPR Aceh.
Kejaksaan Negeri Takengon juga melakukan eksekusi cambuk terhadap Sarwan, warga Wieh Ilah dan Nadia Shofi, warga Kuyun Uken, Aceh Tengah. Kedua terpidana itu dicambuk tiga kali.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Takengon juga melakukan eksekusi cambuk terhadap Remita, 60 tahun, warga Sumatera Utara. Remita divonis Mahkamah Syariah karena melanggar pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh No 7 tahun 2013 tentang Khamar. Ia dicambuk 28 kali.
Melawan
Terpidana Umardi (mantan geuchik) sempat melakukan perlawanan terhadap algojo yang melaksanakan cambuk. Namun aksi itu segera ditangani petugas.
Pelaksanaan cambuk ramai disaksikan warga. Ikut hadir para pejabat SKPK Aceh Tengah.[]