JAKARTA – Santri Pasundan mengutuk keras pelecehan yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama dan Tim Kuasa Hukumnya terhadap Rais Aam PBNU sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Ma'ruf Amin. Mereka menilai pelecehan yang dilakukan Ahok–sapaan akrab Basuki Tjahaya Purnama, berpotensi disintegrasi bangsa.

“Melihat dan menganalisa konstalasi politik bangsa ini sedang mengalami ujian cukup berat yang resisten pada perpecahan, pertentangan bahkan konfik antar agama, antar umat beragama dan antar umat seagama, sungguh nilai-nilai toleransi sedang diuji. Hal ini jika terus dibiarkan maka dihawatirkan terjadinya disintegrasi bangsa,” ujar Ketua Umum Perkumpulan Santri Pasundan, Aceng Ahmad Nasir, S.Ag., MSi., melalui siaran persnya kepada awak media, Kamis, 1 Februari 2017.

Menurutnya Pancasila dan NKRI saat ini tidak dijadikan landasan pokok yang merupakan patronisme kebangsaan. Aceng mengatakan saat ini berbagai kelompok maupun organisasi masyarakat, dengan kepentingan-kepentingannya, justru menjadikan Pancasila maupun NKRI sebagai legitimasi absurd untuk mengamankan diri maupun kelompoknya. 

“Oleh karena itu, ancaman disintegrasi dan perpecahan bangsa ini jangan dianggap remeh. Jika bangsa ini berhadapan dengan bangsa lain yang berniat melakukan imprealisme dan kolonialisme, itu jelas kita berhadapan dengan mereka sebagai musuh yang nyata. Namun, ketika sesama anak bangsa terjebak pada devide et impera, konflik antar saudara sebangsa, antar saudara beragama apalagi seagama, ini yang sangat kita hawatirkan karena banyak yang tidak nampak siapa dan berhadapan dengan siapa,” katanya.

Menurut Aceng potensi disintegrasi bangsa tersebut dimulai dari pernyataan Ahok tentang surat Almaidah ayat 51 dalam Alquran. Hal inilah dinilai sebagai titik awal yang menimbulkan berbagai persoalan, yang kian meruncing akhir-akhir ini. “Dan inilah yang menimbulkan reaksi Umat Islam Indonesia. Sepanjang sejarah keindonesiaan, hanya aksi bela Alquran 212 yang menyatukan jutaan umat Islam di seantero negeri yang sungguh masif dan damai,” katanya. 
Aceng mengatakan atas desakan itu pula pihak kepoisian kemudian memproses secara hukum kasus tersebut. Sehingga, kata dia, Ahok masuk ke meja hijau. 

“Mulailah umat Islam Indonesia sedikit merasa lega dan tentu memiliki harapan besar agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Namun, dalam proses ini kita melihat, merasakan dan menyaksikan betapa nampak saling adu kekuatan, saling melempar bola panas, saling melaporkan, saling menyebar fitnah dan berita-berita bohong (hoax), bahkan menimbulkan bentrokan dan konflik antar organisasi masyarakat, bukankah suhu politik dan konflik ini memanas dimulai dari pernyataan Ahok?” katanya lagi.

Menurutnya kehadiran KH Ma'ruf Amin dalam persidangan ke delapan dengan terdakwa Ahok merupakan sebagai saksi. Namun, kata dia, Ahok dan Tim Kuasa Hukumnya secara nyata dan diketahui publik telah mempressure dan melecehkan sosok Ketua MUI Pusat tersebut di luar batas koridor persidangan yang penuh etika.

Dia menyebutkan sikap Ahok dan tim kuasa hukum dengan sikap maupun pernyataan dan pertanyaannya tendensius melecehkan, merendahkan, memfitnah bahkan mengancam KH Ma'ruf dinilai telah melukai organisasi Islam terbesar di Indonesia. 

“Atas dasar sikap dan pernyataan saudara Ahok beserta tim hukumnya, maka kami Perkumpulan Santri Pasundan menyatakan, mengutuk keras sikap pelecehan saudara Ahok beserta Tim Kuasa Hukumnya, dan menuntut untuk segera meminta maaf kepada Almukarrom KH.Ma'ruf Amin, Kepada PBNU, Kepada MUI dan kepada seluruh Umat Islam di Republik ini,” ujarnya. 

“Dan pernyataan permohonan maaf itu kami minta disampaikan kembali di persidangan. Jika hal ini tidak dilakukan, maka kami beserta elemen pergerakan kaum santri beserta organisasi Islam lainnya akan melakukan langkah-langkah lanjutan dalam koridor penegakan hukum,” kata Aceng dalam siaran pers tersebut.[]