LHOKSEUMAWE – PT. Pertamina (Persero) membenarkan pihak SPBU untuk melayani penjualan semua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk premiun dengan jeriken. Namun mereka harus disertai surat rekomendasi dari dinas terkait setempat.
Hal itu disampaikan Area Manager Communication and Relations Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rudi Ariffianto saat dihubungi portalsatu.com/, Senin, 15 Januari 2018.
“Untuk penjualan dalam jirigen (jeriken), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 20012, Pertamina ditugaskan membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan BBM warga untuk pekerjaan pertanian atau kebutuhan pekerjaan khusus dalam bentuk jirigen. Syaratnya harus ada surat rekomendasi Satuan Perangkat Dinas yang ditandatangani oleh kepala daerah,” ujar Rudi via WhatsApp.
Jadi, katanya, bila ada yang ingin membeli BBM dengan jeriken dan membawa surat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pertamina berkewajiban membantu. Pertamina juga membentuk tim rekapitulasi di SKPD dan bekerja sama untuk pengawasan penjualan dengan jeriken.
Rudi menilai, bila terjadi kelangkaan akibat ada penjualan di luar prosedur di tingkat SPBU, Pertamina akan memberikan sanksi mulai pengurangan kuota BBM ke SPBU sampai ke pemutusan hubungan kerja.
“Bila ada kecurangan dan pembelian dengan jirigen tanpa surat, maka itu tindakan melanggar hukum. Kami minta tolong bagi siapapun yang mendapati ada SPBU curang dalam penjualan BBM laporkan,” katanya.[]


