ACEH UTARA – Pemkab Aceh Utara melalui Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Zuriani, S.E., merespons pernyataan Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Unimal yang menyoroti kinerja Perumda Tirta Pase.

Dikonfirmasi portasatu.com, Senin, 20 Oktober 2025, Zuriani mengatakan mekanisme pengawasan BUMD berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Secara khusus, kata dia, diatur dalam Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase, yang unsur pengurusnya yaitu Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.

Zuriani menyebut proses pengawasan setiap BUMD secara berjenjang, direktur akan diawasi oleh masing-masing Komisaris/Dewan Pengawas, dan dilaporkan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Sebagai pelayan publik, keluhan dari mutu layanan merupakan tanggung jawab yang berat dan harus mampu dijawab dengan peningkatan layanan secara terus menerus,” tegas Zuriani.

Zuriani menjelaskan saat ini sambungan air Perumda Tirta Pase telah mencapai 53 ribu Sambungan Rumah (SR). “Terjadi peningkatan signifikan sejak Direksi (Perumda Tirta Pase masa jabatan 2023-2028) dilantik, dari 38 ribu SR. Bila dilihat dari capaian ini, telah mencapai 15 ribu SR atau 150 persen dari target dengan masa tugas dua tahun lebih,” ujar dia.

Dia menyebut dari aspek pengelolaan keuangan perusahaan itu sudah semakin efisien, dengan terjadi penurunan kerugian dari tahun ke tahun. Defisit Rp12 miliar pada tahun 2023, turun menjadi Rp7,2 miliar tahun 2024, serta Rp5,8 miliar sampai September 2025.

Menurut Zuriani, berdasarkan Qanun Aceh Utara 4/2020 itu, tujuan didirikan Perumda Tirta Pase sebagai instrumen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Begitu juga dengan BUMD lainnya yang diatur dengan masing-masing qanun tentang BUMD tersebut.

“Di Aceh Utara terdapat tiga BUMD: PT Bina Usaha, PT Pase Energi Migas, dan Perumda Tirta Pase. Dari tiga BUMD tersebut, Perumda yang telah baik meskipun belum mampu menyetor PAD,” tutur Zuriani.

“Tetapi sejak tahun 2019, tidak ada lagi penyertaan modal untuk semua BUMD,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Haiqal Alfikri, mendesak Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) segera mengevaluasi manajemen Perumda Tirta Pase.

Pasalnya, kinerja Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase masa jabatan 2023-2028 terhadap pelayanan publik di sektor air bersih, dinilai tidak menunjukkan efektivitas dan dampak nyata bagi masyarakat.

“Selama ini kami menerima berbagai keluhan masyarakat dari berbagai kecamatan di Aceh Utara, berkenaan kualitas air bersih maupun kerap terjadinya suplai air macet berhari-hari,” kata Haiqal, dalam keterangannya, Ahad, 19 Oktober 2025.

Bahkan, kata Haiqal, pada Ahad (19/10), dirinya mendapat kiriman video tentang kondisi air sangat keruh keluar dari keran yang merupakan suplai dari Perumda Tirta Pase. “Itu terjadi di rumah dinas polisi di Gampong Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara”.

Dalam video tersebut, terlihat air sangat keruh sehingga tidak layak dikonsumsi. Bahkan, tidak dapat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti mencuci pakaian, memasak, mandi, dan berwudu.

Baca: Mahasiswa Magister Hukum Desak Ayahwa Evaluasi Direktur Perumda Tirta Pase Soal Air Bersih Sering Macet dan Keruh
.[]