JAKARTA – Percakapan via aplikasi WhatsApp (WA) menjadi satu dari 42 alat bukti yang diajukan KPK untuk menghadapi gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Irwandi menggugat status tersangka yang disematkan KPK dalam kasus dugaan suap alokasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Percakapan via WA tersebut merupakan komunikasi antara Irwandi dengan istri yang ia nikahi secara siri–tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)–bernama Fenny Steffy Burase, dan istri sah Irwandi, Darwati A. Gani.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, penyerahan barang bukti dimaksudkan untuk menyangkal seluruh isi gugatan yang sebelumnya telah disampaikan pihak Irwandi.
“Kita juga ajukan barang bukti dalam bentuk laporan kegiatan digital forensik proses capture dari perangkat elektronik (komunikasi antara Steffy dengan Daswati A. Gani),” ujar Febri, Jumat, 19 Oktober 2018.
Hubungan Steffy dan Irwandi masuk dalam jawaban KPK di praperadilan lantaran Steffy diduga menggunakan statusnya sebagai istri siri Irwandi untuk meminta uang Rp39 juta kepada pengusaha. Menurut KPK, status suami-istri itu diketahui oleh pejabat di lingkungan Provinsi Aceh.
Peran Steffy dalam kasus ini diduga cukup sigifikan. Melalui keterangan saksi berinisial F, Steffy diduga menerima sebuah proyek dari Irwandi Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Steffy diduga pernah meminta uang senilai Rp150 juta kepada seorang pengusaha bernama Teuku Syaiful Bahri atas arahan Irwandi. Bahkan, Steffy juga diduga menyusun serta memanipulasi rencana anggaran biaya kegiatan Aceh Marathon 2018.
Selain alat bukti elektronik, di persidangan praperadilan kali ini, KPK juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa surat dan dokumen terkait penanganan perkara, sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, slip dan aplikasi setoran Bank Mandiri, slip setor tunai BNI, serta putusan Pengadilan PN Jaksel No. 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel.
“KPK juga mengajukan 1 orang ahli hukum pidana, Arief Setiawan dari Universitas Islam Indonesia,” kata Febri.
“Proses persidangan dengan agenda kesimpulan akan dilanjutkan Senin di PN Jaksel,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Penyerahan uang dilakukan melalui Syaiful Bahri dan seorang perantara bernama Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA 2018. Praktik rasuah ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful dan Hendri ditetapkan sebagai pihak diduga menerima suap. Sementara Ahmadi pihak pemberi suap.
Tak hanya suap, baru-baru ini, KPK kembali menyematkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp32 miliar dari proyek pembangunan Dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar juga dalam perkara penerimaan gratifikasi itu.
[]Sumber: kumparan.com





