TAKENGON – Jajaran Polres Aceh Tengah memciduk AR alias Peter, residivis (orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan serupa) kasus pencurian barang elektronik di kabupaten itu.
“Tersangka Peter adalah residivis. Peter berhasil kita tangkap pada 22 Januari 2016, setelah menerima laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Rahmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Bobi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Senin 25 Januari 2016.
Menurut Doddy, kasus pencurian dilakukan Peter terakhir terjadi di awal 2015. Seusai habis masa tahanan, Peter kembali terlibat pencurian, sehingga ia ini ditangkap lagi.
Doddy menyebut tersangka Peter mencuri barang elektronik dengan cara membongkar rumah yang telah diintai sebelumnya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka, kata dia, berupa sembilan unit laptop lengkap, beberapa HP serta uang hasil penjualan barang curian.
Hasil pengembangan, kata Dody, terungkap sebagai penadah berinisial ES, mahasiswa, dan IS, wiraswasata. Kedua penadah itu warga Takengon. “Kepada masyarakat yang merasa kehilangan agar mengambil barangnya di Mapolres (Aceh Tengah)” kata Dody.
Dalam konferensi pers itu, Dody ikut melaporkan adanya dua tersangka pencurian berinisial JAS dan AS, 16 tahun. Kata dia, tersangka yang masih anak dibawah umur tidak ditahan. Namun, kata dia, tersangka diwajibkan melapor ke polsek terdekat, dan tetap diproses hukum sesuai aturan berlaku.
“Kita minta kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya perilaku remaja yang menyimpang di tengah masyarakat,” ujar Doddy.[]


