BANDA ACEH – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kutacane menyita satu ekor orangutan Sumatra dari rumah warga Desa Batu Hamparan Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara. Orangutan yang disita itu berjenis kelamin betina dan berusia sekitar 2,5 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa orangutan dalam kondisi sehat, namun perut agak membuncit,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Maret 2018.
Menurutnya penyitaan orangutan tersebut dilakukan pada 19 Maret 2018 lalu. Sebelumnya petugas Resort KSDA Aceh Tenggara menerima laporan adanya kepemilikan Orangutan Sumatera oleh masyarakat. Petugas Resort KSDA Kutacane dibantu MMP serta aparat TNI dan Polri kemudian mengecek ke lokasi.
“Masyarakat yang memelihara orangutan tersebut atas nama Marjuki, setelah dilakukan pendekatan oleh tim, yang bersangkutan bersedia menyerahkan orangutan tersebut,” katanya.
Selanjutnya, tambah Sapto, anak orangutan tersebut kemudian dikirim ke Pusat Rehabilitasi Orangutan Sumatera di Batumbelin Sibolangit Sumatera Utara, dan telah tiba pagi hari tadi, Rabu, 21 Maret 2018.
“Saya meminta agar masyarakat menghentikan kegiatan perburuan terhadap jenis satwa yang dilindungi, termasuk orangutan, serta menghentikan peliharaan satwa yang dilindungi, untuk kelestarian satwa liar tersebut,” katanya.[]


