LHOKSUKON – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe mengamankan Muhammad Saiful bin Nurislam, 34 tahun, di Gampong Trieng Teupin Keubeu, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Senin, 20 Agustus 2018, sekitar pukul 16.00 WIB. Pria itu merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh.

Saat mengamankan Saiful, pihak Imigrasi Lhokseumawe didampingi personel Satuan Intelkam Polres Aceh Utara dan anggota Polsek Matangkuli. Selama ini, pria asal Bangladesh itu menetap di Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli. Ia menikah dengan Linawati, 45 tahun, warga setempat dan sudah memiliki seorang anak laki-laki berusia 6 tahun.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Dicky Nasrullah Ronie, kepada portalsatu.com/, Selasa, 21 Agustus 2018, menyebutkan, setelah diamankan, Muhammad Saiful ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Lhokseumawe.  

“Dia sudah empat tahun lebih tinggal di Matangkuli. Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap Saiful, termasuk BAP dan lainnya. Namun, kendalanya ini bertepatan dengan hari raya Idul Adha. Jadi, untuk pemulangannya akan kita proses secepatnya usai lebaran, tepatnya Senin, 27 Agustus mendatang. Kita sudah coba menghubungi pihak Konsul Bangladesh, tapi ternyata sudah pulang ke negaranya,” ujar Dicky.

Dicky menyebutkan, pihaknya mengetahui keberadaan WNA asal Bangladesh itu dari pihak keluarga istrinya di Matangkuli. “Mereka datang ke kita melapor tentang Saiful. Mereka minta dia dipulangkan karena mengaku sudah tidak tahan lagi, urusan rumah tanggalah, mungkin kasar atau lainnya. Setelah kita periksa, ternyata sejak awal masuk memang sudah tidak ada dokumen. Ini juga yang kita katakan ke keluarga, jika sudah terjadi yang seperti ini baru melapor,” ucapnya.

Menurut Dicky, Linawati dan Saiful mengaku sudah menikah di Malaysia tahun 2012 lalu. Pada Desember 2013, Linawati memutuskan pulang ke Aceh dan disusul Saiful, April 2014.

“Mereka mengaku sudah menikah tanpa didasari bukti-bukti autentik, mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya. Jadi, bisa dikatakan anak itu berstatus anak ibunya. Dalam pernikahan yang sah, di kita juga ada aturan dwi kenegaraan. Si anak bisa memiliki dua warga negara, ibu dan ayahnya hingga cukup usia dan nantinya barulah memilih kewarganegaraan mana yang dia inginkan,” kata Dicky.

Dicky mengatakan, setelah dideportasi ke negara asalnya, Saiful masih bisa datang ke Indonesia dengan syarat mengurus kembali kewarganegaraannya yang sah, seperti paspor dan visa masuk untuk berkunjung.[]