LHOKSUKON – Petugas Rumah Tahanan Cabang Lhoksukon menemukan lima paket sabu saat menggeledah kamar A3 yang dihuni puluhan tahanan, Kamis, 20 Oktober 2016 sekitar pukul 02.30 WIB. Sabu tersebut diduga milik Irwan alias Wan Alue, 37 tahun, warga Gampong Alue, Kecamatan Tanah Luas yang juga narapidana kasus narkotika.

“Kami mendapat informasi ada narapidana yang memiliki dan menyimpan sabu di kamar A3. Saat seluruh penghuni kamar A3 digeledah, ditemukanlah lima paket sabu di saku celana napi tersebut. Turut diamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp2,2 juta. Iwan mengakui uang itu miliknya dan berdalih bukan hasil jual sabu,” kata Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Effendi, saat ditemui portalsatu.com di ruang kerjanya.

Berdasarkan keterangan napi tersebut, sabu itu diselundupkan masuk ke Rutan dalam bungkusan mie goreng yang diantar pengunjung. Iwan merupakan narapidana narkotika dengan hukuman 1 tahun penjara.

Selama ini petugas selalu menggeledah barang bawaan pengunjung. Namun karena jumlah personel terbatas, tetap saja ada yang lolos karena modusnya berbeda-beda. Ada yang melalui kue, rokok, odol, hingga di balik celana dalam wanita.

“Untuk tahun 2016, kami sudah tiga kali menggagalkan upaya masuknya narkoba ke rutan. Seharusnya Desember nanti Iwan sudah bebas, namun karena kasus ini bisa jadi hukumannya bertambah. Saat ini napi tersebut bersama barang bukti telah diserahkan ke Polres Aceh Utara,” ujar Effendi.

Sementara itu, Iwan mengaku sabu itu diantar pengunjung wanita yang tak lain adalah kekasih temannya. Rencananya sabu itu akan diedarkan di dalam rutan.

“Sabu itu saya pesan dari teman yang tinggal di Simpang Mulieng dan saya beli seharga Rp 1,8 juta. Sabu itu dimasukkan ke rutan melalui mie goreng yang diantar kekasih teman saya Senin lalu. Rencananya akan saya edar,” katanya.[]

Laporan: Cut Islamanda