LHOKSEUMAWE – Penggunaan Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk Aceh sejauh ini dinilai hanya terfokus pada pembangunan fisik, hanya sebagian kecil digunakan untuk bidang lain.

Menurut Ketua Dewan Kesenian Kota Lhokseumawe, Nazaruddin alias Peutuha Din, berdasarkan ketentuannya dibenarkan dimanfaatkan untuk kegiatan lain salah satunya bidang kesenian.

“Faktanya hari ini, semua aparatur gampong lebih mementingkan Dana Desa digunakan untuk pembangunan gorong-gorong, parit, rabat beton dan program fisik lainnya. Padahal kebutuhan itu tidak mendesak, sedangkan di sisi lain, masyarakat sangat membutuhkan program yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” ujar Peutuha Din, kepada portalsatu.com, Kamis, 3 November 2016.

Seniman seni tradisi rapai itu menjelaskan, pembangunan di bidang lainnya justru kurang tersentuh oleh Dana Desa, padahal secara aturan dibenarkan untuk digunakan untuk pemberdayaan seniman yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Seperti menggalakkan kegiatan seni tradisi di gampong-gampong, sebagai bentuk pelestarian seni indatu.

“Saya sempat pertanyakan hal itu kepada pelaksana anggaran desa, mereka berdalih bila digunakan untuk kegiatan lain takut bertentangan dengan aturan. Padahal saya sudah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Pemko Lhokseumawe dan jawaban mereka tidak melanggar,” terang mantan kombatan tersebut.

Peutuha Din berharap, Pemko  memberikan sosialisasi yang lebih mendetail kepada aparatur gampong terkait hal itu, agar geuchik dan perangkat desa lain memiliki pegangan kuat dalam merealisasikan Dana Desa tidak hanya terpaku pada proyek fisik saja.[]

Laporan Munir