SIGLI – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2022 mendatang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie butuh anggaran senilai Rp139 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KIP Pidie, Fuady Yusuf, mengatakan pihaknya sudah menyusun Rancangan Kebutuhan Anggaran (RKA) untuk pelaksanaan Pilkada 2022 Rp139 miliar.
“Kita menyurati Bupati Pidie untuk memberitahukan kebutuhan anggaran Pilkada. RKA sudah kita serahkan kepada Sekda Pidie selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) saat audiensi, Rabu kemarin,” uiar Fuady Yusuf kepada portalsatu.com/, Kamis, 23 Juli 2020.
Menurut Fuadi, RKA Pilkada 2020 lebih besar dari Pilkada lalu karena honorarium Badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 23 kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 730 gampong dalam Kabupaten Pidie mencapai Rp58 miliar lebih.
“Hitungannya rata- rata ada kenaikan honor mereka dibandingkan Pilkada sebelumnya. Karena honorarium tim Adhoc naik, maka kita butuh dana besar, mudah-mudahan honor mereka bisa ditanggung KIP provinsi seperti Pilkada sebelumnya sehingga beban kabupaten tidak berat. Dan RKA itupun akan berkurang, karena usulan itu belum bersifat final,” tutur Fuadi.
Selain honorarium, kata Fuadi, kebutuhan tahapan Pilkada meliputi pendaftaran pimilih, pencalonan, logistik, penetapan calon, kampanye, bimbingan teknis, sosialisasi, biaya pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Semua dana itu ditanggung pemerintah sesuai undang–undang.
Mengacu Pasal (40 dan (5) UU Nomor 11 Tahun 2006, anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dibiaya APBA dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibiayai APBK.
Fuadi menyebutkan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 mengacu UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 65 ayat (1) disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.
“Dikuatkan lagi, UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Disebutkan bahwa, UU ini juga berlaku bagi Penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi DKI, Provinsi Papua dan Papua Barat. Ketentuan UU ini berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU tersendiri,” pungkas Fuadi.[]




