BerandaBerita Gayo LuesPimpinan Dewan Gayo Lues Angkat Bicara Soal Galian Pipa PLTA Pantan Cuaca

Pimpinan Dewan Gayo Lues Angkat Bicara Soal Galian Pipa PLTA Pantan Cuaca

Populer

BLANGKEJEREN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues angkat bicara soal galian pipa PLTA Pantan Cuaca. Pasalnya, pemilik lahan mengklaim tanahnya digali tanpa persetujuan, dan pihak perusahaan pembangun PLTA mengaku menggali sesuai prosedur karena sudah mendapatkan izin dari Dinas PUPR.

H. Ibnu Hasim, salah satu pimpinan DPRK Gayo Lues, Sabtu, 21 Januari 2023, malam, mengatakan biasanya bila adanya pembangunan yang akan dilakukan oleh perusahaan, salah satu syarat perizinannya adalah terlebih dahulu dilakukan persetujuan bersama antara perusahaan dan masyarakat terkait lahan warga. Baik berkaitan dengan ganti rugi maupun sewa menyewa atau kompensasi lainnya atas lahan tersebut.

“Hal tersebut untuk menjaga hak dan kewajiban antara perusahaan dan masyarakat sehingga pada gilirannya kedua belah pihak saling menguntungkan,” kata Ibnu Hasim melalui pesan WhatsApp.

Mantan Bupati dua periode itu melanjutkan, kalau memang pihak perusahaan serta merta melakukan penggalian tanah masyarakat tanpa izin, tentu hal ini tidak bisa diterima. Pihak perusahaan dapat dianggap sudah melanggar peraturan berlaku.

“Untuk itu saya mengharapkan kepada pihak yang berwenang harus segera turun tangan, apa yang sebenarnya terjadi, dan segera diselesaikan permasalahan untuk menciptakan kondusivitas pelaksanaan pembangunan PLTA tersebut,” ujarnya.

Sebagai salah satu pimpinan dewan, Ibnu Hasim mengaku bangga dengan adanya perusahaan tersebut jika memang bermanfaat bagi masyarakat. Karena tujuannya adalah bagaimana pembangunan tersebut dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kalau kehadiran pembangunan tersebut justru merugikan masyarakat atau hanya mementingkan sepihak, lebih baik perusahaan tersebut tidak perlu hadir di Negeri Seribu Bukit ini,” katanya.

Sebelumnya, Humas PT DCI Dede Andri Pradhita, S.E., Sabtu, 21 Januari 2023, mengatakan pihak perusahaan sudah bekerja sesuai izin yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues, yaitu menggali dan memasang pipa air di samping badan jalan dengan lebar 1,6 meter.

“Kami bekerja sesuai dengan izin yang dikeluarkan Dinas PUPR, dan mengenai galian 1,6 meter, itu merupakan tanah Pemerintah Daerah, dan sudah dikeluarkan izinnya,” katanya.

Baca juga: Perusahaan Pembangunan PLTA Pantan Cuaca Dituding Gali Lahan Warga Tanpa Izin, Pihak Terkait Diminta Turun Tangan.[]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya