BLANGKEJEREN – Pemilik lahan perkebunan di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues menuding PT DCI yang mengerjakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) menggali tanah warga dan memasang pipa tanpa izin. Untuk menuntaskan masalah tersebut, pihak terkait diminta turun tangan dan mengecek izin yang dikeluarkan pemerintah dengan galian yang dilakukan perusahaan.
Dr. Adam selaku pemilik lahan, Kamis malam, 19 Januari 2023, mengatakan keluarganya tidak senang atas galian yang dilakukan pihak perusahaan, selain bekerja tanpa permisi dengan pemilik lahan, pihak perusahaan juga dinilai arogansi lantaran langsung melakukan galian tanpa persetujuan pemilik lahan.
“Perusahaan yang membangun PLTA Pantan Cuaca melakukan galian dua meter lebih, sedangkan yang diizinkan PUPR di samping jalan hanya 1,6 meter, artinya setengah meter lagi kena tanah warga, dan sebelumnya sudah diadakan mediasi, tetapi tidak ada titik temu,” katanya melalui sambungan telepon.
Adam menilai pihak perusahaan sudah sewenang-wenang melakukan galian di Kecamatan Pantan Cuaca meskipun tidak diizinkan pemilik lahan, perusahaan tetap bekerja menggali meski pemilik lahan sudah menghentikannya.
“Kami berharap agar pihak terkait turun ke lokasi, dan mengecek izin galian dengan yang sudah digali, jika memang tidak sesuai, mohon segera ditindak perusahaan tersebut,” ujarnya.
Pihak keluarga Adam juga meminta agar galian pipa itu dihentikan sebelum ada titik terang antara izin yang dikeluarkan dengan galian yang sudah dilakukan, begitu juga dengan pipa air yang sudah ditanam agar dibongkar jika tidak sesuai dengan izin.
“Kami juga berharap agar LSM/NGO terkait dengan lingkungan agar bisa meninjau lokasi proyek, dan dapat dianalisa dampak pekerjaan terhadap lingkungan secara obyektif,” pintanya.
Humas PT DCI Dede Andri Pradhita, S.E., Sabtu, 21 Januari 2023, mengatakan pihak perusahaan sudah bekerja sesuai izin yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues, yaitu menggali dan memasang pipa air di samping badan jalan dengan lebar 1,6 meter.
“Kami bekerja sesuai dengan izin yang dikeluarkan Dinas PUPR, dan mengenai galian 1,6 meter, itu merupakan tanah Pemerintah Daerah, dan sudah dikeluarkan izinnya,” katanya.[]



