MEDAN – Tiga warga Pidie di Medan bermasalah dengan hukum setelah terlibat perkelahian dengan preman, ketiganya berprofesi sebagai penjual mie Aceh, mereka adalah Mahyudi (38), Agussalim (32) dan Mursalin (32). Peristiwa perkelahian dengan preman yang berujung kematian itu terjadi di Delicios Cafe-Mie Aceh Pasar Baru, Kelurahan Titirantai, Medan Baru, Sumatera Utara, Rabu, 29 Januari 2020.

Pimpinan dan beberapa anggota DPRK Pidie, Sabtu, 15 Februari 2020 mengunjungi ketiga pemuda Aceh tersebut. Adapun yang hadir dalam rombongan ini adalah Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail, Wakil Ketua DPRK Pidie Fadli A Hamid, para anggota DPRK Pidie Zulfazli, Elidawati, Ida Susanti dan  Cut Nurazizah.

Kedatangan para wakil rakyat Pidie itu ke Mapolrestabes Medan, selain ingin melihat secara langsung kondisi tahanan, kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk simpati dan solidaritas DPRK Pidie terhadap ketiga pemuda Pidie yang bermasalah dengan hukum tersebut.

“Sudah menjadi kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk hadir memberikan semangat dan memastikan kepastian hukum bagi warga kami. Apalagi mereka semua adalah warga kami Pidie yang sudah lama menetap di Medan,” ujar Mahfuddin Ismail.

Selain itu kata Mahfuddin, pihaknya juga harus memastikan kepastian kasus yang menjerat tiga warga Pidie tersebut, serta penanganan mereka selama di tahanan Mapolrestabes Medan.

“Alhamdulillah kondisi ketiga tahanan sehat wal afiat dan tenang di Mapolrestabes Medan. Mereka bisa di kunjungi oleh keluarganya masing masing, kunjungan kami di terima langsung oleh Kasat Tahti Bapak Kompol Robinson. DPRK Pidie juga memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan atas kondisi dan kenyamanan tahanan di dalam tahanan Mapolrestabes Medan,” lanjut Mahfuddin.

Mahfuddin menambahkan, karena kasus ini bukan unsur kesengajaan, dari banyak cerita ketiga warga Aceh ini awalnya hanya berusaha membela dan menyelamatkan diri dari ancaman sang pelaku. Karena pelaku membawa senjata tajam yang apabila tersangka tidak membela diri, mungkin mereka akan menjadi korban.

“Kasus ini bukan kesengajaan dan hanya unsur membela dan menyelamatkan diri. Harapan kami kepada Pemerintahan Aceh baik Plt Gubernur dan Ketua DPR Aceh agar memberikan advokasi hukum kepada ketiga tahanan tersebut sebagai bentuk kepedulian sebagai warga Aceh yang sedang mencari rezeki di Sumut,” harapnya. [rilis]