LHOKSUKON – Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP., MSi., menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun 2023, dalam rapat paripurna DPRK di gedung dewan, Landing, Lhoksukon, Jumat, 29 Juli 2022.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, didampingi Wakil Ketua I, II dan III DPRK, Hendra Yuliansyah, Khairuddin, dan Misbahul Munir, dihadiri Plt. Sekda Dayan Albar, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, Camat, Kepala Bagian di Setda, dan Pimpinan BUMD.
Penyampaian Rancangan KUA–PPAS tahun 2023 itu untuk dapat dibahas bersama-sama antara Panitia Anggaran DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara. Hasil kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRK nantinya akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Utara tahun 2023.
Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, mengatakan proses perencanaan dan penganggaran setiap tahun dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Utara yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 19 Tahun 2022, tentang RKPK Aceh Utara Tahun 2023. RKPK ini sebelumnya telah difasilitasi oleh pemerintah provinsi melalui Bappeda Aceh.
Tahapan selanjutnya, kata Azwardi, penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah. Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Aceh Utara tahun 2023 mengusung tema “Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Peningkatan Peran Sektor Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing”.
Menyikapi permasalahan dan isu strategis saat ini, telah ditetapkan RKPK Aceh Utara Tahun 2023 dengan prioritas pembangunan pada sektor peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan infrastuktur dasar dan pengembangan kawasan, peningkatan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Kemudian, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang, penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan, serta tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.
“Kebijakan Umum APBK Tahun 2023 bertepatan dengan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Aceh Utara tahun 2023-2026 yang menjabarkan tentang Visi dan Misi Bupati Aceh Utara. Arah kebijakan ekonomi pembangunan daerah dapat mengimplementasikan misi ke dalam RPD,” ujar Azwardi.
Azwardi menyampaikan gambaran struktur Rancangan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2023, dengan target Pendapatan Daerah senilai Rp2.397.501.457.784, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp242.888.792.907, dan Pendapatan Transfer Rp2.154.612.664.877. Sedangkan Belanja Daerah direncanakan Rp2.427.355.105.634.
Menurut Azwardi, defisit Rp29.853.647.850, direncanakan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp30.853.647.850, dan pengeluaran pembiayaan sebagai penyertaan modal daerah pada Bank Aceh Rp1 miliar. Sehingga pembiayaan neto Rp29.853.647.850.
Azwardi menyebut kondisi Pendapatan Daerah Aceh Utara tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp65.468.233.350 dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp2.462.969.691.134. Penurunan itu terjadi pada beberapa sumber pendapatan, paling dominan pada prognosa Pendapatan Transfer, yaitu dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
“Target pendapatan yang direncanakan masih dalam bentuk prognosa, dan akan disesuaikan kembali setelah keluarnya Peraturan Presiden (PP) tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” ujar Azwardi.
Azwardi berharap penetapan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 dapat dilakukan tepat waktu. Pihaknya berharap Rancangan KUA-PPAS itu dapat segera dibahas, sehingga dapat disepakati paling lambat minggu kedua Agustus 2022.
“Kita juga meminta kepada para Kepala SKPK agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama proses pembahasan berlangsung,” ucap Azwardi.[](ril)