spot_img
spot_img
BerandaBerita Gayo LuesPj Bupati dan Kajari Gayo Lues Teken Perpanjangan MoU

Pj Bupati dan Kajari Gayo Lues Teken Perpanjangan MoU

Populer

BLANGKEJEREN – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kembali menjalin kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Penandatangan perpanjangan MoU itu berlangsung di Oproom Setda Gayo Lues, Senin, 17 Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., mengatakan penandatanganan kali ini merupakan perpanjangan MoU sebelumnya pernah dilakukan pada 30 Juli 2022 yang masa berlakunya telah habis.

Kajari menjelaskan pada umumnya jaksa lebih dikenal sebagai penuntut umum dan penyidik perkara-perkara tertentu, sehingga tugas pokok jaksa dianggap hanya bersinggungan dengan masalah kriminal ataupun hukum pidana. Oleh karena itu pula, orang menjadi segan, malas, takut, dan tidak nyaman apabila berhubungan dengan jaksa.

“Pada kesempatan kali ini kami sampaikan, di samping fungsi dan peran jaksa di bidang penegakan hukum pidana, jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” katanya.

Dalam MoU kali ini, kata Kajari, yang menjadi ruang lingkup kegiatan yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain seperti menjadi mediator atau fasilitator dalam sengketa antarlembaga negara. Tujuan utama peran jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara.

“Kompleksitas permasalahan yang terjadi di bidang keperdataan maupun tata usaha negara kiranya perlu mendapat perhatian khusus. Dalam konteks inilah Jaksa Pengacara Negara dapat ikut berperan memberikan solusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues apabila terjadi permasalahan dalam ruang lingkup keperdataan maupun tata usaha negara,” jelasnya.

Pj. Bupati Gayo Lues, Drs. H. Alhudri, M.M., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia memperpanjang MoU dengan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Tujuan kerja sama ini untuk menindaklanjuti nota kesepahaman bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang telah ditandatangani bersama pada 30 Juli 2022 lalu. Kerja sama ini juga untuk membangun sinergi, dan kebersamaan guna kelancaran berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat agar sesuai ketentuan berlaku.

“Sebagaimana yang termasuk dalam MoU tersebut, bahwa ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.

Melalui kerja sama ini, kata Pj. Bupati, dapat membantu Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk memperoleh dukungan dari Kejaksaaan Negeri Gayo Lues berupa telaahan, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, apabila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait dengan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah ini.

“Tentunya dengan adanya MoU ini akan terciptanya aparat pemkab yang jujur, lurus dan bebas korupsi. Harapan seperti itu akan terwujud jika aparat pemkab berjiwa profesional, jujur dan berkualitas yang dijaga dan dikawal oleh antara lain aparat kejaksaan yang juga profesional, jujur, lurus dan bebas korupsi pula,” ujarnya.[]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya