LHOKSEUMAWE – Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, menegaskan semua proyek tender dan penunjukan langsung (PL) dalam pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kota Lhokseumawe wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan prosedural.
Pj. Wali Kota Imran menegaskan itu saat sosialisasi pembentukan dan pengukuhan Majelis Pertimbangan Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Selasa, 2 Mei 2023.
Majelis Pertimbangan Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa selanjutnya disebut Komisi Etik merupakan perpanjangan tangan Pj. Wali Kota Lhokseumawe dalam melakukan pengawasan pada penyelenggaraan pengadaan barang/jasa di Kota Lhokseumawe.
“Ini menjadi terobosan baru di tengah berbagai isu yang mengiringi pengadaan barang/jasa di Kota Lhokseumawe saat ini. Belum pernah ada pada tahun sebelumnya,” ujar Imran, dikutip dari siaran pers dikirim Humas Pemko Lhokseumawe, Jumat (5/5).
Imran berharap Komisi Etik ini akan mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat khususnya pihak yang akan mengikuti pengadaan barang/jasa. “Ketika mengikuti proses seleksi tentunya akan lebih percaya dengan seluruh proses dan alur pengadaan. Komisi Etik ini menjalankan tugasnya sesuai kewenangannya dan benar-benar mengawasi proses pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan berlaku. Tentunya harus bebas dari intervensi dari pihak mana pun termasuk dari saya sendiri sebagai Pj. Wali Kota Lhokseumawe,” tegas Imran.
“Bukan mau mengatur-ngatur UKPBJ, atau menunjuk pemenang, tapi prosedur dan persyaratan harus on the track. Mau tender atau penunjukan langsung, mau nilai proyeknya kecil ataupun besar, semuanya wajib dilakukan dengan transparan, akuntabel dan berkeadilan,” tambah Pj. Wali Kota Lhokseumawe.
Imran berharap Komisi Etik ini dapat menjadi tameng untuk memperbaiki kinerja UKPBJ, menjaga transparansi dalam pengadaan barang/jasa sekaligus mengawasi proses PBJ sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Saya tidak mau lagi mendengar nantinya di dalam pengadaan barang dan jasa di Pemko Lhokseumawe ada yang namanya warung di dalam warung, toko di dalam toko. Komisi Etik bisa mengawasi itu. Punya kewenangan untuk tidak hanya dalam memberikan sanksi administrasi, tapi juga sampai pemberhentian orang,” ujar Imran.
Imran berharap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Lhokseumawe dan Komisi Etik ini segera saling mengkonsolidasikan diri dan berkoordinasi dengan UKPBJ.
“Saya bulan Desember 2022 minta SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dipersiapkan, namun bulan Maret 2023 baru selesai. Padahal, kalau seandainya SIRUP selesai dari Desember 2022 hingga Januari 2023, mungkin Februari 2023 ini suda selesai untuk pengadaan barang/jasa, sehingga kegiatan dan realisasi anggaran bisa meningkat drastis,” tutur Imran.
Imran mengingatkan agar perusahan-perusahaan yang selama ini sudah bermasalah dalam bekerja pada pengadaan barang/jasa, jangan sampai diikutsertakan lagi sesuai hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun lalu.[](ril)