LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menunda sidang pembacaan pleidoi empat terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram, Rabu, 19 Februari 2020. Pasalnya, penasihat hukum keempat terdakwa meminta kepada majelis hakim memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan pleidoi atau nota pembelaan.

Empat terdakwa perkara sabu 25 kg itu, Asnawi Idris (39), Nurdin Kadir (50), Nurdin (29), ketiganya warga Aceh Utara, dan Saiful Anwar (44), warga Langsa.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sulaiman M., S.H., M.H., didampingi hakim anggota, M. Yusuf, S.H., M.H., dan Mukhtari, S.H., M.H. Empat terdakwa didampingi penasihat hukumnya,  Doddy Ermawan, S.H. (Kantor Advokad Agung Setiawan dan Partners Advokat-Legal Consultant). Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dihadiri Fakhrillah, S.H., M.H., dan Muhammad Doni Sidik, S.H.

Penasihat hukum keempat terdakwa, Doddy Ermawan, mengatakan pihaknya memohon kepada majelis hakim memberikan tambahan waktu untuk menyelesaikan pleidoi karena belum lengkap. Pada sidang pekan lalu usai pembacaan tuntutan JPU terhadap empat terdakwa, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa atau penasihat hukumnya mempersiapkan pleidoi.

“Ada yang perlu kami tambah lagi dan dari keterangan terdakwa juga. Tenggat waktu yang kita minta kepada majelis hakim itu selama satu minggu (ke depan), insya Allah pada 26 Februari 2020, akan dilanjutkan sidangnya,” kata Doddy Ermawan kepada wartawan, Rabu.

Diberitakan sebelumnya, JPU membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa perkara sabu seberat 25 kilogram dalam sidang di PN Lhokseumawe, Rabu, 12 Februari 2020.

JPU menuntut terdakwa Asnawi Idris (39) dijatuhkan pidana penjara 18 tahun, dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.  

Terdakwa Saiful Anwar (44) dituntut hukuman 17 tahun penjara. Sedangkan Nurdin Kadir (50) dan Nurdin (29) dituntut hukuman pidana masing-masing 15 tahun penjara dan subsider 6 bulan penjara.(Baca: JPU Tuntut Empat Terdakwa Sabu 25 Kg Dihukum 15 Hingga 18 Tahun)

Empat terdakwa tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU di PN Lhokseumawe, Rabu, 11 Desember 2019, sore. Mereka ditangkap tim patroli Bea Cukai di kawasan perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, beberapa waktu lalu. (Baca: Empat Terdakwa Perkara Sabu 25 Kg Disidangkan di Pengadilan Lhokseumawe)[]