LHOKSUKON — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebanyak 421.231 orang. Penetapan itu diputuskan dalam rapat pleno terbuka dilakukan, di Aula Kantor KIP setempat yang berada di Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 30 November 2020.

Rapat pleno itu dipimpin Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, didampingi Komisioner KIP, Muhammad Sayuni, Muhammad Usman, Munzir dan Fauzan Novi. Dihadiri Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi, Komisioner Panwaslih, T Yuherli Basri, Muhammad Nur Furqan serta para perwakilan partai politik (Parpol).

Penetapan pleno DPB itu berdasarkan Nomor: 050/PR.02.BA/1108/KPU-Kab/XI/2020 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. Dari jumlah 421.231 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 206.742 dan pemilih perempuan berjumlah 214.489 orang untuk periode November 2020.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, mengatakan, untuk pemilih baru ada penambahan 178 orang. Data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi sebagai pemilih berjumlah 15 orang, TMS seperti ada yang sudah meninggal dunia, kemudian karena status pekerjaan sudah menjadi TNI/Polri atau data ganda dan sebagainya. Jadi, penambahannya itu sebanyak 163 pemilih.

“Data yang kita ambil itu adalah by name dan by address (nama dan alamat). Artinya, data pemilih yang kita masukkan ke dalam sistem informasi data pemilih tersebut berupa namanya, NIK dan nomor KK, alamat beserta tanggal lahir, tempat tinggalnya dan status pekerjaan. Itu merupakan elemen data yang dimasukkan ke dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih),” kata Zulfikar.

Sedangkan dengan Disdukcapil Aceh Utara, lanjut Zulfikar, pihaknya juga sudah berkoordinasi berkenaan dengan data pemilih. Namun, mereka tidak bisa memberikan data tersebut, sehubungan dengan surat dari KIP yang diajukan pada Maret 2020 lalu, untuk permintaan data by name dan by address itu pihak Disdukcapil tidak dapat dipenuhi. Karena mereka terkendala dengan aturan dari Kemendagri/Dirjen Dukcapil.

“Akan tetapi, itu saya pikir tidak berpengaruh bagi KIP. Karena sistem yang kita lakukan adalah jemput bola atau turun ke lapangan (desa-desa) untuk mendata masyarakat yang memenuhi kualifikasi sebagai pemilih. Misalnya, pemilih pemula, pemilih yang pindah domisili atau pemilih yang sudah TMS,” ungkap Zulfikar.

Untuk itu, kata Zulfikar, ketika rapat pleno tersebut juga ada masukan-masukan yang disampaikan dari pihak parpol untuk pembaharuan data pemilih berkelanjutan. KIP akan menindaklanjuti terkait masukan tersebut, dan harapannya ke depan ini menjadi data pemilih yang berkualitas khususnya di Aceh Utara.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi, menyebutkan, memang ada kendala bagi KIP mengenai akses data pemilih, salah satunya ada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada data yang tidak bisa diakses melalui by name dan by address untuk mendapatkan data yang akurat.

Persoalan tersebut kata Yusriadi menjadi tanggung jawab bersama baik dari unsur partai politik dan lainnya, agar dapat menyampaikan kepada pemerintah bagaimana itu bisa dilakukan untuk dapat mengakses data itu lebih maksimal, sehingga kualitas data pun menjadi lebih baik.

“Kita berharap kondisi ini harus kita pahami bersama baik pihak parpol maupun elemen masyarakat lainnya. Akan tetapi kita juga telah menyampaikan beberapa catatan kepada KIP Aceh Utara terkait perbaikan data pemilih itu sendiri, koordinasi selalu dilakukan supaya dapat menghasilkan data yang baik untuk ke depan,” ujar Yusriadi.[]