BerandaBerita Banda AcehPNA: Qanun Lembaga Keuangan Syariah tak Perlu Direvisi

PNA: Qanun Lembaga Keuangan Syariah tak Perlu Direvisi

Populer

BANDA ACEH – Partai Nanggroe Aceh (PNA) menilai Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak perlu direvisi saat ini. “Apalagi jika usaha merevisi qanun tersebut dilakukan atas pesanan para pemilik modal besar yang berbisnis di sektor industri keuangan,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA, Affan Ramli, dalam siaran persnya, Senin, 22 Mei 2023.

Affan Ramli menyampaikan pandangan tersebut merespons pro-kontra revisi Qanun LKS yang belakangan ini semakin memanas. Terutama setelah Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersepakat untuk meninjau ulang qanun tersebut dan membuka kemungkinan untuk merevisinya.

Menurut Affan Ramli, PNA sebagai salah satu partai lokal yang konsisten membela keistimewaan dan kekhususan Aceh menilai usaha-usaha untuk merevisi Qanun LKS tidak diperlukan saat ini. Bahkan jika dimaksudkan untuk mengundang bank-bank konvensional beroperasi kembali di Aceh.

“Harus diakui, dinamika perekonomian dunia usaha di Aceh mengalami sejumlah hambatan akibat ketidakmampuan atau keterbatasan kapasitas lembaga-lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh saat ini, tetapi masalahnya tidak terletak pada Qanun LKS,” ujar Affan Ramli.

Menurut Affan, pernyataan-pernyataan hukum dalam pasal-pasal di Qanun LKS mengandung kebaikan-kebaikan universal, menuntut agar lembaga-lembaga keuangan, apapun jenisnya di Aceh harus berubah mengikuti prinsip-prinsip keadilan ekonomi yang ditawarkan oleh Islam.

“Rakyat Aceh itu berperang untuk keadilan, lebih baik bersusah payah berjuang asal tidak menjadi korban kezaliman dan pengisapan sistem perbankan kapitalistik selama-lamanya,” tegas Affan.

Affan menyebut Qanun LKS pada dasarnya adalah tuntutan yang sama seperti perjuangan sebelumnya, keadilan. Kali ini perjuangannya dalam konteks ekonomi. Semua lembaga keuangan yang berbisnis di Aceh silakan mencari keuntungan banyak-banyak, tetapi sistem mereka harus diperbaiki mendekati tatanan yang lebih adil bagi masyarakat bawah.

“Bahwa pelaksanaan Qanun LKS ini masih belum memberi dampak-dampak baik bagi perekonomian rakyat kecil seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan unsur lainnya, memang benar. Itu artinya Pemerintah Aceh dan DPRA perlu duduk memikirkan perbaikan strategi pelaksanaan Qanun LKS,” ungkap Affan yang pernah mondok di Dayah Khazanatul Hikam Blang Pidie.[](ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya