LHOKSEUMAWE – Jam menunjukkan pukul 17.00 WIB. Sinar matahari mulai meredup. Walakin, Irma Damayanti masih dengan yakin bekerja. Perempuan 43 tahun itu sedang sibuk mengurus dokumen nasabah di Kantor Unit Pegadaian Syariah (UPS) Cunda, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kesibukan Irma terlihat di ruangan berdinding kaca. Sejumlah karyawan UPS Cunda juga berpacu dengan waktu menyelesaikan pekerjaannya. Adapun di muka kantor itu masih banyak sepeda motor parkir kendati sudah sore.

“Terima kasih sudah menunggu, ya,” ucap Irma dengan wajah berhias senyum menyapa portalsatu.com/ di ruang tunggu, Senin sore, 22 September 2025.

Irma merupakan Agen Pegadaian di Lhokseumawe sejak tahun 2018. Dia lantas menceritakan pengalamannya di bidang itu. “Saat itu, saya ditelepon oleh Pimpinan Pegadaian [Cabang] Lhokseumawe, mengajak bergabung sebagai agen. Sebelumnya saya nasabah Pegadaian Lhokseumawe, makanya saling kenal dengan beliau,” ujarnya.

Pegadaian yang beroperasi di Aceh beralih menjadi Pegadaian Syariah setelah lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Qanun (Peraturan Daerah) LKS itu berlaku sejak 4 Januari 2019.

Peluang Ekonomi Baru

Irma menerima ajakan menjadi Agen Pegadaian. Program tersebut dinilai membuka peluang ekonomi baru. “Bagi saya, ini kesempatan baik untuk menambah penghasilan, sambil mengelola outlet Agen BRILink yang saya buka sejak 2015,” kata warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe itu.

Jauh sebelumnya, Irma membuka usaha kecil bidang fesyen wanita ketika tinggal di Banda Aceh. Di sana, dia menjadi nasabah Pegadaian pada 2004. “Waktu itu saya gadaikan emas karena butuh modal untuk mengembangkan usaha,” tuturnya.

Pindah domisili dari Banda Aceh ke Lhokseumawe, Irma membuka usaha laundry pada 2013, dan bisnis gallery underwear sejak 2017. Setahun kemudian, dia menjalankan bisnis tersebut sembari menjadi Agen Pegadaian.

Edukator Lokal

Sebagai agen, Irma adalah perantara antara nasabah dengan Pegadaian. Dia berperan menjadi edukator lokal untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian lewat komunikasi menggunakan bahasa sederhana. “Saya menjelaskan tentang produk-produk Pegadaian dengan bahasa yang mudah dipahami”.

Irma menargetkan dalam satu hari minimal dapat menarik dua nasabah. “Dengan bersosialisasi di tengah masyarakat, bertemu banyak orang, memberi pemahaman yang lebih dalam kepada mereka tentang sistem Pegadaian,” kata dia.

Dia juga melayani masyarakat dalam transaksi gadai, mengajukan Kredit Usaha Kecil (KUR) syariah, pembayaran, dan konsultasi di bidang emas. Dia melayani pula nasabah yang ingin berinvestasi dengan membuka tabungan cicil emas, mendaftar cicilan haji dan umrah.

Penaksir Emas hingga Buka Outlet Agen Pegadaian

[Agen Pegadaian Syariah, Irma Damayanti melayani nasabah di outletnya, Kamis, 25 September 2025. Foto: portalsatu.com/Muhammad Fazil]

Setelah empat tahun menjadi Agen Pegadaian, Irma mendapat job tambahan. Pimpinan Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe mempercayakan dia sebagai Penaksir Emas di UPS Cunda sejak 2022 sampai sekarang.

“Tugas utama Penaksir Emas menganalisis dan menaksir keaslian emas, baik perhiasan maupun logam mulia, serta menentukan karatase dan beratnya,” ujar Irma.

Pengelola UPS Cunda, Satria Erlangga menyebut Irma kini menjadi andalan di Unit Pegadaian Syariah ini. “Beliau sudah paham bagaimana karatase atau kadar emas diukur dari nasabah. Bisa kita bilang beliau sudah master agen,” kata Satria kepada portalsatu.com/, Senin, 22 September 2025

Irma telah mengikuti pelatihan Skema Penaksiran Barang Jaminan Emas dengan predikat Lulus di Jakarta pada 2 Desember 2022. Dia menerima sertifikat kompetensi disahkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang menyatakan telah kompeten di bidang Pergadaian Pawnshop pada Desember 2022.

Pada 2023, Irma membuka outlet diberi nama Agen Pegadaian Syariah Dolphin di Jalan Pasar Inpres Lhokseumawe. Dolphin ialah nama besar usahanya. Outlet itu untuk melayani warga menggadaikan emas, jual-beli emas, menabung emas, cicilan emas, mendaftar cicilan haji dan umrah serta KUR syariah.

Dia mempekerjakan seorang karyawan untuk membantunya melayani nasabah setiap hari pada pukul 08.30 hingga 18.00 WIB. “Nasabah di bawah saya sekarang 500 orang lebih,” ungkap Irma.

Reward dari Pegadaian

Sejauh ini, Irma mampu mencapai target omzet minimal Rp700 juta perbulan. “Agustus lalu, omzet saya sekitar Rp980 juta”.

Dia memiliki target pencapaian omzet setiap semester kedua, Juli-Desember. Target ini untuk mengikuti challenge nasional dan gathering Agen Pegadaian, sebuah kompetisi diadakan Pegadaian Pusat.

“Agen Pegadaian dari setiap provinsi yang mencapai target omzet dipanggil untuk mendapat reward atau bonus. Bonus ini supaya memotivasi agen lebih semangat memberikan pelayanan kepada nasabah,” ujar Irma.

Pegadaian memberikan bonus kepada agen berdasarkan capaian omzet pertahun. Misalnya, kata Irma, capaian target omzet Rp5 miliar akan mendapat bonus tabungan emas Rp10 juta. Omzet Rp7,5 miliar, bonus wisata dalam negeri.

Lalu, omzet Rp10 miliar, reward wisata luar negeri. Omzet Rp20 miliar, bonus satu Vespa atau uang tunai sekitar Rp50 juta. Jika Agen Pegadaian mencapai target omzet Rp115 miliar, bonus umrah.

Pada 2024, Irma mencapai target omzet sekitar Rp2,5 miliar. Dia mendapat reward liburan ke Bali. Target omzet pada 2025 dinaikkan menjadi Rp5 miliar.

“Ini sedang kita kejar hingga akhir tahun. Mudah-mudahan bisa tercapai melebihi itu,” kata Koordinator Persatuan Agen Pegadaian Indonesia (PAPI) Perwakilan Aceh itu.

Kunci keberhasilannya sejauh ini, menurut dia lantaran konsisten bekerja keras. “Kita juga dibimbing terus mengenai produk-produk terbaru, mengikuti promotor baru untuk dapat dikembangkan dalam pertumbuhan ekonomi,” ujar Irma yang mengantongi sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“Untuk bisa menjadi agen bersertifikasi memang harus sungguh-sungguh seperti agen Irma. Agen harus punya metode pemasaran produk yang bagus,” kata Satria.

Pegadaian MengEMASkan Indonesia

Satria menyebut UPS Cunda sangat terbantu dengan peran agen sebagai perpanjangan tangan Pegadaian di tengah masyarakat. Agen Pegadaian memperluas jangkauan layanan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Peran tersebut, menurut Satria telah dilakukan agen Irma dengan baik. Termasuk mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan kampus-kampus di Kota Lhokseumawe. Irma berperan sebagai “jembatan” edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan kepada mahasiswa.

“Kami menawarkan produk-produk Pegadaian melalui agen Irma kepada peserta literasi keuangan. Irma juga menjelaskan fitur Pegadaian digital dengan beragam layanan berbasis aplikasi yang memudahkan nasabah melakukan transaksi keuangan, termasuk gadai online untuk mengajukan pinjaman, tabungan emas dan cicil emas untuk investasi. Banyak fitur yang bisa digunakan nasabah,” ujar Satria.

Satria menyebut rata-rata nasabah mengajukan pinjaman modal usaha ke Pegadaian, sehingga dapat memanfaatkan program KUR syariah. “Atau produk pinjaman usaha dengan agunan seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk usaha mikro dan kecil”.

Inklusif dan Adaptif

Akademisi Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Dr. Busra, S.E., M.Si., menilai Program Agen Pegadaian sebagai langkah strategis yang merefleksikan transformasi model bisnis dari layanan berbasis kantor cabang fisik menuju sistem kemitraan lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Dalam upaya memperluas inklusi keuangan dan memperkuat literasi keuangan yang telah menjadi prioritas dalam pembangunan,” kata Busra, dihubungi portalsatu.com/, Kamis, 25 September 2025.

Program ini, menurut dia juga dapat menjadi upaya mengubah paradigma tentang Pegadaian yang identik dengan praktik gadai, yang dimanfaatkan masyarakat dalam kondisi terdesak. “Dengan proses edukatif Pegadaian harus mereposisi merek dari tempat menggadaikan barang menjadi lembaga keuangan yang berperan dalam pembangunan ekonomi,” ujar Ketua Program Studi Magister Keuangan Islam Terapan PNL itu.

Tantangan Program dan Peraturan Lebih Kuat

Busra mendorong Pegadaian terus memperkuat literasi para agen untuk meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, monitoring secara berkala terhadap Agen Pegadaian untuk menjamin transparansi. Monitoring berbasis teknologi digital dinilai akan lebih efektif.

“Dan memberikan insentif kepada agen berprestasi untuk menjamin loyalitas,” ucap Busra.

Soal regulasi dan perlindungan konsumen, lanjut Busra, Pegadaian perlu terus mengupayakan payung hukum terkait model kemitraan. Dia menilai perjanjian kemitraan agen, baru diatur dalam peraturan direksi Pegadaian, belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“OJK baru mengatur kegiatan Pegadaian secara keseluruhan melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024. Untuk memperkuat perlindungan konsumen diperlukan peraturan lebih kuat agar kemitraan agen memiliki payung hukum yang jelas. Peraturan tersebut juga perlu menjaga hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan serta perlindungan data nasabah,” ujar Busra.

Adapun menjaga integritas merek, Busra menyarankan Pegadaian lebih aktif mem-branding untuk mengubah persepsi masyarakat yang menganggap Pegadaian sebagai “rumah gadai”. “Tetapi lebih sebagai ekosistem keuangan yang memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian”.[]