LHOKSUKON – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos hari pertama kerja paska lebaran Idul Fitri akan diberikan sanksi, yakni pemotongan 50 persen Tunjangan Prestasi Kerja (TPK). hal itu berlaku untuk semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Utara.
“PNS yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas hari ini akan dipotong TPK bulan Juli sebesar 50 persen. Aturan itu berlaku untuk semua PNS, tanpa terkecuali,” kata Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, T Nadirsyah, Senin 11 Juli 2016.
Ia menyebutkan, tadi pagi Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Isa Ansari melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah dinas dengan didampingi SKPK. Di antaranya Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar, serta Kantor Lingkungan Hidup (KLH).
“Hasilnya hanya 95 persen PNS yang hadir, sedangkan 5 persen lainnya tidak masuk di hari pertama kerja. Termasuk salah satu PNS di kantor dinas yang ada di Landeng. Bagi PNS tersebut akan dipotong TPK bulan Juli 2016 sebesar 50 persen,” tegasnya.[]