SUBULUSSALAM – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam yang terkena imbas mutasi berharap Plt. Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, M.T., secepatnya menindaklanjuti surat Kemendagri terkait pencabutan tujuh Surat Keputusan (SK) mutasi yang dilakukan wali kota sejak 2017 sampai 2018 kepada 309 Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Harapan kita surat Kemendagri terkait pencabutan SK mutasi secepatnya dilanjutkan oleh Bapak Plt. Gubernur Aceh,” kata mantan Kabag Organisasi Setdako Subulussalam, Jhoni Arizal, S.STP., M.Si., kepada portalsatu.com/, Sabtu, 5 Januari 2019.
Informasi diperoleh Jhoni Arizal, surat Kemendagri itu sedang diproses Plt. Gubernur Aceh melalui Asisten III Setdaprov kepada Badan Kepegawaian Aceh (BKA) sebagai konseptor (menyiapkan surat) ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam. Surat itu nantinya akan dinaikkan kembali kepada Plt. Gubernur Aceh untuk ditandatangani sebelum dikirim kepada Wali Kota Subulussalam perihal pencabutan SK mutasi dan mengembalikan ASN kepada jabatan semula sebagaimana instruksi Kemendagri.
“Intinya surat itu sudah (sedang) ditindaklanjuti Bapak Plt. Gubernur Aceh. Kita berharap proses di sana jangan berlarut-larut karena itu hak sebanyak 309 ASN sesuai instruksi Kemendagri lantaran mutasi yang dilakukan Wali Kota Subulussalam menyalahi aturan dan tidak mendapat persetujuan Kemendagri,” ungkap mantan ajudan Wali Kota Merah Sakti ini.
Jhoni Arizal menyebutkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, surat itu diterima pihak Setdaprov Aceh pada 20 Desember 2018 lalu dengan nomor registrasi kode 080, nomor MK 30560 tanggal MK 20-12-2018 perihal tanggapan terhadap usul penataan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.
Jhoni Arizal berharap Wali Kota Merah Sakti berlapang dada menerima surat Kemendagri untuk mencabut SK mutasi sebelumnya dan mengembalikan 309 ASN kepada jabatan semula.
”Di Negara Republik Indonesia ini ada aturan main, tidak boleh sesuka hati. Apa yang dilakukan itu terbukti salah dengan terbitnya surat Kemendagri, kami dari ASN berharap Pak Wali Kota bisa menerima dengan lapang dada,” ujar Jhoni Arizal yang juga mantan Camat Simpang Kiri.
Terbitnya surat Kemendagri tersebut menjawab protes secara tertulis ASN yang dikomandoi Jhoni Arizal, mantan Kabag Organisasi Setdako Subulussalam bersama sejumlah ASN lainnya beberapa waktu lalu. Jhoni Arizal merupakan satu dari 55 pejabat III dan IV yang diberhentikan pada mutasi pada 29 Oktober 2018.
Surat Kemendagri ini memerintahkan Wali Kota Subulussalam mencabut tujuh SK mutasi dan mengembalikan sebanyak 309 ASN pada semula. Jumlah itu akumulasi mutasi sejak 18 September 2017 beberapa bulan sebelum Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam.
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri memerintahkan Wali Kota Subulussalam, H. Merah Sakti, untuk mencabut 7 SK mutasi yang dilakukan sejak 2017 sampai 2018 sebanyak 309 jabatan struktural PNS harus dikembalikan ke jabatan semula.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat nomor 800/9674/OTDA tertanggal 11 Desember 2018 ditujukan kepada Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, perihal tanggapan terhadap usul penataan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam, ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Republik Indonesia, Dr. Soni Sumarsono.
“Dalam rangka menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan, Wali Kota Subulussalam agar mengembalikan pejabat yang dimutasi pada jabatan semula,” bunyi kutipan salinan surat Kemendagri yang diterima portalsatu.com/, Kamis, 27 Desember 2018.
Permintaan mutasi ini dicabut karena tidak mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri sebagaimana diamanatkan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Adapun sebanyak 7 SK mutasi yang diminta oleh Kemendagri untuk dicabut masing-masing SK pemberhentian nomor 821.2/109/75.020.3/ tanggal 18 September 2017 atas nama Drs. H. Salbunis, MAP dan kawan-kawan sebanyak 4 orang.
Selanjutnya SK nomor 821.2/004/75.020.3/2018 tanggal 4 Januari 2018 memberhentikan sebanyak 22 PNS dari jabatan struktural. Berikutnya SK nomor 820/065/75.020.3/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang pindah tugas PNS sebanyak 69 orang.
Sedangkan 4 SK lainnya yakni SK nomor 821.2/067/75.020.3/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pelantikan PNS dalam jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam sebanyak 58 orang.
Lalu, SK nomor 821.2/068/75.020.3/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pemberhentian kepala sekolah sebanyak 29 PNS. Kemudian SK nomor 821.2/090/75.020.3/2018 tanggal 29 Oktober 2018 pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural sebanyak 72 PNS.
Adapun yang terakhir SK nomor 821.2/091/75.020.3/2018 tanggal 29 Oktober 2018 tentang pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam sebanyak 72 PNS.
Dalam surat tersebut, Kemendagri juga meminta Wali Kota Subulussalam untuk mengusulkan kembali mutasi jabatan struktural dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Seperti tidak mengakibatkan adanya pejabat struktural yang kehilangan jabatan (non job) dan tidak menyebabkan penurunan eselon (demosi). Promosi dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bagi yang sudah melalui proses seleksi terbuka dan telah memperoleh rekomendasi KASN sesuai peraturan perundang-undangan.
Di akhir kutipan surat itu, Kemendagri juga meminta Plt Gubernur Aceh sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menyampaikan hal ini kepada Wali Kota Subulussalam dan selanjutnya melaporkan pelaksanaan ini kepada Mendagri.(Baca: Mendagri Perintahkan Wali Kota Subulussalam Kembalikan 309 Jabatan Struktural PNS)[]







