JAKARTA – Pengacara pasangan calon Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan, agar pihak kepolisian tidak memproses laporan hukum terhadap Wasekjen MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain.
Pelaporan dilakukan Relawan Jokowi Mania (Joman) ke Bareskrim Polri, Jumat, 4 Januari 2019. Tengku Zulkarnain dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoax melalui media sosial terkait isu adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.
Yusril justru mendorong agar kepolisian mencari pelaku pertama yang mengunggah kabar bohong itu. “Tengku Zulkarnain jelas bukan pelaku utama. Beliau memang sempat mempertanyakan konten hoax tersebut di akun Twitter miliknya,” kata Yusril, Sabtu, 5 Januari 2019.
Setelah di-posting dan di-retwitt oleh beberapa akun, jelas Yusril, Wasekjen MUI itu kemudian menghapusnya. Apalagi ada informasi bahwa ternyata kabar itu hoax. Karena masih bersifat mempertanyakan, maka sebenarnya ada alasan pemaaf atau pembenar terhadapnya. “Sehingga menghapus sifat pidana sebagai penyebar konten hoax tanpa menelitinya dulu,” ujar Yusril.
Ia sependapat, hoax harus diperangi bersama-sama. Namun, penegakan hukum, juga harus menjunjung tinggi asas kehati-hatian. Apalagi sosok Tengku Zulkarnain, jika tidak menggunakan asas kehati-hatian tersebut, bisa menimbulkan efek lain.
“Tengku Zulkarnain adalah ulama yang berwibawa dan disegani. Karena itu, mengambil langkah hukum terhadap beliau harus ekstra hati-hati,” ujarnya.
“Jangan sampai berkembang lagi isu kriminalisasi agama yang justru akan menjadi bumerang bagi penegakan hukum yang adil dan objektif.”[]Sumber: viva.co.id



