BANDA ACEH – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menggandeng ahli melakukan pemeriksaan di lapangan atas hasil pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Bener Meriah – Sp. Kebayakan pada Dinas PUPR Aceh bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2021. Proyek jalan tersebut dinilai kontraknya mencapai lebih Rp23,7 miliar.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, pemeriksaan lapangan dilakukan tim ahli konstruksi jalan dari Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) atas permintaan pihak Ditreskrimsus Polda Aceh yang sedang melakukan penyelidikan terhadap hasil proyek tersebut. Pemeriksaan lapangan sudah dilaksanakan pada Sabtu, 29 Oktober 2022, disaksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Peningkatan Jalan Batas Bener Meriah – Sp. Kebayakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), rekanan, dan konsultan pengawas proyek tersebut.
Menurut sumber portalsatu.com/, pemeriksaan lapangan tersebut bagian dari proses penyelidikan sedang dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Aceh, karena diduga hasil pekerjaan ada yang tidak sesuai spesifikasi.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, membenarkan pihak Ditreskrimsus Polda Aceh bersama ahli konstruksi jalan telah melakukan pemeriksaan lapangan atas hasil pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Batas Bener Meriah – Sp. Kebayakan pada Dinas PUPR Aceh bersumber dari APBA TA 2021. Pemeriksaan lapangan tersebut lokasinya di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
“Benar, untuk lebih jelas nanti bisa komunikasi dengan Ditkrimsus Polda,” ucap Kapolres Aceh Tengah dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp (WA), Senin, 31 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, menjelaskan Ditreskrimsus masih melakukan penyelidikan tahap awal untuk pengumpulan bahan keterangan, menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Belum ada yang dimintai keterangan (terkait hasil pekerjaan proyek itu, red), masih pengumpulan bahan keterangan,” kata Winardy menjawab portalsatu.com/ via WA, Senin (31/10).
KPA Peningkatan Jalan Batas Bener Meriah – Sp. Kebayakan pada Dinas PUPR Aceh bersumber dari APBA TA 2021, Medi Arjuna, S.T., M.T., membenarkan dirinya bersama PPTK, rekanan, dan konsultan pengawas proyek tersebut turut menyaksikan proses core drill atau pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim ahli konstruksi jalan bersama penyidik Polda Aceh pada Sabtu (29/10).
“Betul,” kata Medi Arjuna yang juga Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Aceh, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui WA, Senin (31/10).
Medi Arjuna kemudian menelepon portalsatu.com/ saat dikonfirmasi soal informasi bahwa pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan pihak Polda Aceh karena diduga hasil pekerjaan ada yang tidak sesuai spesifikasi. “Itu masih dugaan. Kita tunggu dulu hasilnya (pengujian laboratorium, red),” ucapnya.
Soal berapa meter panjang dan lebar pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Bener Meriah – Sp. Kebayakan bersumber dari APBA TA 2021 dengan pagu Rp26 miliar dan nilai kontrak Rp23,7 miliar lebih itu, Medi Arjuna menyebut data itu pada PPTK. Namun, dia membenarkan panjang jalan tersebut lebih 5.000 meter.
Dilihat portalsatu.com/ pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh, paket Peningkatan Jalan Batas Bener Meriah – Sp. Kebayakan bersumber dari APBA TA 2021, mulanya ditender pada awal Juli 2021. Namun, tender itu gagal dengan alasan pembatalan: “Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya”.
Proyek Dinas PUPR Aceh itu kemudian ditender ulang yang prosesnya dimulai awal September dan pengumuman pemenang pada 22 Oktober 2021. Hasil tender proyek Peningkatan Jalan Batas Bener Meriah – Sp. Kebayakan itu, PT Raja Meurah Aceh, beralamat di Banda Aceh, ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp23,7 miliar lebih. Penandatanganan kontrak pekerjaan konstruksi tersebut pada awal November 2021.
Selain itu, data dari LPSE Provinsi Aceh, juga ada paket Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Batas Bener Meriah – Sp. Kebayakan senilai lebih Rp1,3 miliar bersumber dari APBA TA 2021. Proses seleksi paket jasa konsultansi badan usaha konstruksi itupun sempat gagal, sehingga diulang dengan alasan: “Terdapat kesalahan pemilihan metode pengadaan”.
Hasil seleksi ulang Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Batas Bener Meriah – Sp. Kebayakan itu ditetapkan sebagai pemenang adalah PT Manggala Karya Bangun Sarana, beralamat di Karanganyar, Jawa Tengah. Penandatanganan kontrak pada September 2021.
Masih berdasarkan data LPSE Provinsi Aceh, tahun anggaran 2019 juga ada paket Peningkatan Jalan Batas Bener Meriah – Sp. Kebayakan pada Dinas PUPR Aceh bersumber dari APBA dengan pagu Rp18,5 miliar lebih. Hasil tender proyek tahun 2019 itu dimenangkan PT Fisafa Ihtiyeri Cipta, beralamat di Aceh Tengah, dengan nilai kontrak Rp16,5 miliar lebih.[](nsy)






