REDELONG – Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memeriksa ulang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat perangkap hama tanaman kopi (atraktan) tahun 2015, sumber anggaran APBN sebesar Rp47 Miliar. Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya yang dilakukan Tim Penyidik Polda Aceh, setelah hal serupa dilakukan pada Maret 2016 lalu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Deden Somantri membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, Polres Bener Meriah hanya memfasilitasi tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
“Benar, sudah dari kemarin (Rabu-red) tim penyidik di sini. Tapi itu kapasitas tim penyidik untuk dikonfirmasi, kita hanya memfasilitasi tempatnya saja,” kata Kapolres kepada portalsatu.com, melalui selulernya, Kamis, 17 November 2016.
Secara terpisah, Sekretaris LSM Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GEMA-BM), Fakhruddin, meminta Tim Penyidik Polda Aceh untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku dugaan korupsi tersebut. Hal itu dinilai penting, guna mencegah adanya pemahaman negatif masyarakat terhadap kinerja polisi dalam mengusut kasus korupsi di Bener Meriah.
“Kita tentu harus mengapresiasi tim penyidik dari Polda. Namun, kita minta kasus ini segera bisa tuntas dan menjerat pelaku yang terlibat,” kata Fakhruddin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Tim Tipikor Polda Aceh terkait pemeriksaan itu, serta siapa saja yang diperiksa.[]


