BANDA ACEH – Sebanyak 672 bal narkotika jenis ganja dimusnahkan secara simbolis di Mapolda Aceh, Kamis 14 April 2016. Barang terlarang tersebut hasiol sitaan personil gabungan dit intelkam dan sabhara Polda Aceh di Gampong Lhok Seudu, Leupung, Aceh Besar, pada Sabtu 19 Maret bulan lalu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol T. Saladin, kepada portalsatu.com, mengatakan pemusnahan ini masih dalam upaya Operasi Rencong Bersinar.
Kita terus memberantas peredaran narkoba yang semakin marak, kata Saladin.
Dalam pemusnahan ini turut dihadirkan kedua tersangka yang membawa 672 bal ganja dengan memakai mobil jenis L-300 pick up yaitu B (43) bertindak sebagai sopir dan J (28) sebagai kernek. Kedua tersangka adalah orang suruhan IBO yang saat ini masih dicari.
Tersangka ini mengaku diupah lima juta jika berhasil membawa barang haram tersebut, kata Saladin.
Menurut T. Saladin, kedua tersangka disuruh untuk membawa barang haram tersebut di sebuah mobil pick up yang diparkir dikawasan masjid Lambaro Aceh Besar dengan kondisi mobil sudah dimuat tertutup terpal dan kunci melekat di kemudi.
Sebelum ditangkap personil gabungan Polda Aceh, niatnya ganja itu katanya akan dibawa ke salah satu masjid di kawasan Gampong Lhong, Aceh Besar dan setelah sampai di tempat yang disepakati kedua pelaku diperintah untuk meninggalkan mobil tersebut dan kembali ke Banda Aceh dengan menumpang angkutan umum,” kata T.Saladin.[](tyb)
Laporan Ramadhan



