BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyelenggarakan workshop pengenalan tools review izin perusahaan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Kegiatan yang melibatkan peserta dari unsur LSM dan beberapa akademisi Fakultas Hukum Unsyiah ini dilaksanakan di Hotel Oasis Banda Aceh, Kamis, 14 April 2016.
Aktivis MaTA Baihaqi melalui siaran pers diterima portalsatu.com, mengatakan, dalam kegiatan itu, pihaknya menghadirkan fasilitator dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Ohiongyi Marino.
Menurut Baihaqi, workshop itu untuk memberi pemahaman kepada peserta tentang tools review izin dan tata cara penggunaannya. Sehingga nantinya diharapkan akan lahir orang-orang yang mampu melakukan review terhadap perizinan perusahaan, baik perkebunan, kehutanan maupun pertambangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Review izin atau peninjauan kembali izin merupakan salah satu sarana untuk melihat ketaatan izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Review izin pada prinsipnya adalah pemeriksaan penerbitan izin berdasarkan hukum yang berlaku atau dapat juga disebut pemeriksaan legalitas izin. Pelaksanaan review ini membutuhkan adanya pemahaman utuh terhadap hukum perizinan, di mana hukum ini senantiasa berubah dan membutuhkan adanya keterampilan hukum untuk memahaminya, ujarnya.
Berdasarkan pemantauan MaTA khususnya di sektor perkebunan, selama ini Pemerintah Aceh dan pemerintah 23 kabupaten/kota di Aceh terus saja menerbitkan izin-izin usaha perkebunan di Aceh. Akan tetapi belum pernah melakukan review terhadap izin-izin tersebut. Padahal, kata Baihaqi, review izin ini penting dilakukan, baik untuk melihat ketaatan prosedural pemberian izin maupun kepatuhan di lapangan.
Misalnya, apakah setelah mendapatkan izin perusahaan telah menjalankan kewajibannya? Atau apakah luas areal yang digarap sesuai dengan izin yang diberikan?
Baihaqi melanjutkan, dari hasil review izin nantinya akan terlihat, perusahaan mana yang taat dan tidak taat terhadap aturan-aturan yang berlaku, menjalankan atau tidak kewajiban-kewajibannya. Kalau nantinya terbukti melanggar, pemerintah dapat mencabut izin usahanya sehingga ini bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain, katanya.
Oleh karena itu, MaTA mendesak agar pemerintah segera melakukan review terhadap izin-izin usaha perkebunan yang selama ini telah diterbitkan. Di sisi lain, MaTA juga berharap agar Gubernur Aceh segera menghentikan penerbitan izin usaha perkebunan pemegang HGU.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang harusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah. Dari 1.957,02 km2 luas Aceh Tamiang, 80 persennya telah dikuasai oleh pemilik HGU. Sehingga hal ini menyulitkan pemerintah untuk membangun fasilitas pelayanan publik. Dan bukan tidak mungkin, kalau izin usaha perkebunan tidak segera dihentikan, dalam 10 tahun ke depan Aceh tidak lagi memiliki lahan, ujar Baihaqi.
Menurut Baihaqi, beberapa persoalan ini harus menjadi perhatian serius bagi Gubernur Aceh, apalagi periode pemerintahan gubernur saat ini hampir berakhir. Paling tidak, kata dia, ada beberapa hal penting yang dihasilkan pada masa pemerintahan sekarang dalam menjaga keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup di Aceh.
Ini nantinya juga akan menjadi bukti komitmen Gubernur Aceh dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Aceh, kata Baihaqi.[] (rel)




