BANDA ACEH – Polda Aceh memusnahkan barang bukti 80,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, 27.400 pil ekstasi dan lebih 300 kilogram ganja hasil pengungkapan jajaran Direktorat Reserse Narkoba. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mapolda Aceh di Banda Aceh, Rabu, 23 September 2020.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Ade Sapari, menjelaskan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan di wilayah timur Aceh. Sementara ganja hasil penangkapan di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Besar.
“Sabu-sabu dimaksukkan dari luar negeri ke Aceh oleh jaringan internasional, kemudian diedarkan ke wilayah lain. Aceh jalur masuk utama, sebagai tempat transit,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Ade, pihaknya mengamkan 12 orang yang kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Usai pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Wahyu Widada, mengatakan bandar sabu-sabu selain didakwa dengan Undang-Undang tentang Narkotika, juga akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
“Semua kekayaan dan aset kekayaan bandar sabu-sabu akan didata. Dari mana mereka memperoleh sumber kekayaan. Semua asetnya akan disita kemudian diserahkan kepada negara,” ujarnya.[Khairul Anwar/*]


