LHOKSEUMAWE – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe menyurati Kapolres dan Kajari Lhokseumawe agar menggunakan UU Pers jika menangani kasus sengketa pemberitaan di wilayah hukumnya. 

Surat tersebut diserahkan pada Rabu, 23 September 2020, bertepatan dengan 21 tahun kelahiran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Agustiar, mengatakan UU Pers menjadi payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya. 

“Namun kita mengetahui bahwa itu tak menghentikan kasus kekerasan dan pemidanaan terhadap jurnalis di sejumlah daerah. Seperti halnya pemidanaan terhadap jurnalis masih terjadi, meski sudah ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri,” ujar Agustiar didampingi Sekretaris AJI Kota Lhokseumawe, Albarra Maulana.

Itulah sebabnya, AJI Kota Lhoseumawe mengingatkan aparat penegak hukum untuk kembali kepada UU Pers dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan sengketa pemberitaan.

“AJI Kota Lhokseumawe mengharapkan agar Polres Lhokseumawe menggunakan UU Pers dalam menangani kasus sengketa pemberitaan di wilayah hukumnya,” ucap Agustiar.[](rilis)