BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menindaklanjuti laporan A. Latif AG, 44 tahun, warga Gampong Blang Pala, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara. Latif mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai Dinas Sosial Aceh. Pasalnya, setelah oknum itu diduga meminta uang Rp150 juta kepada Latif, tapi proyek penunjukan langsung (PL) yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Goenawan mengatakan, laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor: LP/82/VII/2017/SPKT, Senin, 17 Juli 2017, pukul 20.00 WIB, dilengkapi dengan kuitansi (surat bukti penerimaan uang).

“Kasus yang diduga penipuan oleh saudara A. Latif ini sudah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 82,” ujar Kombes Pol Goenawan dikonfirmasi portalsatu.com di Mapolda Aceh, Rabu, 13 September 2017.

Geonawan menjelaskan, kronologi kejadian itu menurut keterangan pelapor, pada 2 Februari 2015, terlapor berinsial A (S), seorang PNS, menjanjikan proyek PL kepada pelapor. Terlapor meminta uang untuk pengurusan proyek tersebut Rp150 juta.

“Pelapor memberikan uang kepada terlapor secara tunai dan mentransfer secara bertahap, tetapi sampai dengan saat ini terlapor tidak pernah memberikan proyek tersebut kepada pelapor dan uang pelapor tidak juga dikembalikan,” ujar Goenawan.

“Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke SPKT Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Aceh itu.

Menurut Goenawan, laporan tersebut diproses sesuai ketentuan berlaku. “Laporan polisi ini dari SPKT sudah masuk ke Direktorat Kriminal Umum dan sudah masuk rencana penyidikan,” katanya.

“Nanti akan dipanggil saksi-saksi terutama saksi dari pelapor. Kalangan yang terbukti nanti akan kita lanjutkan proses hukum ini sampai memenuhi unsur pasal-pasal yang ditentukan,” ujar Goenawan.

Goenawan menyebutkan, penanganan kasus ini kemungkinan akan memakan waktu selama dua bulan. “Kasus yang ditangani, kita harus masukan ke rencana penyidikan supaya hasil penyidikan ini akurat dan berkualitas,” katanya.

“Ini apabila terus dikebut dan saksi-saksi kemudian tersangka juga kooperatif, kemungkinan dua bulan selesai. Karena relatif tidak sulit kasus ini, kasus ringan,” ucapnya Goenawan.

Diberitakan sebelumnya, A. Latif, mengaku ditipu oleh S, seorang oknum di Dinsos Aceh. Mantan kombatan ini mengatakan telah menyerahkan uang Rp150 juta kepada S dilengkapi bukti kuitansi.

“Dia menjanjikan proyek penunjukan langsung (PL) oleh Pak Kadis Sosial Aceh. S mengaku kepada saya bahwa dia sebagai orang suruhan dari Kadis Sosial mencari investor untuk meminta uang dan setoran ke Kadis Sosial Aceh. Setelah uang dikasih, proyek tak pernah dikasih,” kata Latif, kepada portalsatu.com, awal September 2017.

A. Latif telah melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Aceh dengan nomor surat BL/82/VII/2017/SPKT. “Saya meminta polisi mengusut tuntas kasus ini, dan mempercepat prosesnya, mengingat penipuan bermodus proyek sudah kerap terjadi di Aceh,” kata  Latif.

Portalsatu.com hingga kini masih berupaya meminta keterangan kepada Kepala Dinas Sosial, Al Khudri terkait kasus penipuan yang menyeret namanya tersebut. (Baca: Dijanjikan Proyek, Ekskombatan Diduga Ditipu Oknum Pegawai Dinsos Aceh Rp150 Juta)[]