BANDA ACEH – Polda Aceh mengungkap enam kasus narkoba dengan jumlah barang bukti dua kilogram sabu dan 523 Kg ganja siap edar. Barang haram tersebut diamankan dari sejumlah tersangka jaringan berbeda.
Ratusan bal ganja yang sudah dimasukkan dalam beberapa karung dan kardus besar dihadirkan saat gelar perkara di Mapolda Aceh Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh, Senin (10/10/2016). Enam tersangka mengenakan penutup wajah dan baju tahanan warna oranye juga dihadirkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sunardi, mengatakan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu ini dilakukan personel Ditres narkoba dalam dua bulan terakhir. Kasus pertama, polisi menangkap tiga pengedar sabu di sebuah warung kopi di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Dua dari tiga tersangka ini adalah kakak adik. Mereka berinisial FD (35) pemilik barang dan adiknya KM (30) yang berprofesi sebagai petani berperan sebagai perantara. Sedangkan satu orang lagi berinisial JN (36). Mereka dibekuk pada 3 Agustus lalu.
“Dari tangan mereka kita mengamankan barang bukti sabu seberat satu kilogram,” kata Agus.
Kasus kedua, polisi mengungkap kasus sabu seberat satu kilogram di Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh. Dua tersangka yang berperan sebagai perantara dibekuk oleh petugas yang melakukan penyamaran pada 24 Agustus lalu. Keduanya berinisial Ry dan SAF.
“Mereka dapat barang dari seseorang dengan nama panggilan Brow dan kini DPO,” ungkap Agus.
Sementara empat kasus lagi yaitu narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 523 kilogram. Barang haram tersebut didapat dari sejumlah daerah di Aceh. Pelakunya rata-rata selaku kurir meski ada juga yang bandar.
Menurut Agus, pada 18 September lalu pihaknya berhasil membekuk dua bandar ganja di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Keduanya berisial RS dan ES, berusia 19 tahun. Dari tangan keduanya 20 kilogram ganja siap edar diamankan.
Sementara pada 23 September lalu, polisi mengungkap penjualan ganja antar provinsi. Ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu SB dan AM. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah dan masih dalam satu jaringan.
“Ganja yang diamankan dari 2 tersangka ini seberat 350 kilogram dan hendak dikirim ke Depok,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menangkap bandar ganja di Aceh Besar pada 5 Oktober lalu. Tersangka berinisial MH yang berprofesi sebagai petani dibekuk di sebuah rumah di kawasan Blang Bintang. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 130 bal atau seberat 130 Kg. Barang haram tersebut juga rencananya akan dijual ke luar Aceh melalui jalur darat.
Terakhir, polisi membekuk dua kurir ganja seberat 23 Kg di Aceh Besar. Tersangka berinisial MH dan MN ditangkap pada Minggu 9 Oktober sekitar pukul 23.30 WIB. Tanah haram tersebut sudah dipaket dan siap diedar.
“Ini kasus yang diungkap oleh Polda semua. Rata-rata pelaku pemula dan mereka bekerja sebagai petani atau pelaut,” jelas Agus.[] Sumber: detik.com


