BANDA ACEH – Polda Aceh menangguhkan penahanan Tgk Munirwan, Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang ditahan sejak 23 Juli lalu atas dugaan menjual bibit padi jenis IF8.

“Pengacara tersangka mengajukan permohonan penangguhan, ini kami melakukan penangguhan penahanan bukan karena desakan dari media atau masyarakat. Tetapi karena faktor pertimbangan orang tuanya akan naik haji,” kata Dir. Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. T. Saladin di Polda Aceh, Jumat, 26 Juli 2019.

“Kenapa kita tangguhkan pertama agar dia bisa melakukan aktivitas sebagai kepala desa,” sambung Saladin.

Saladin menjelaskan, Munirwan kooperatif selama masa pemeriksaan. “Yang bersangkutan juga cukup proaktif, kooperatif,” tuturnya.

Lalu, sampai kapan penangguhan penahanan Munirwan?

“Kita lihat sampai sejauh mana kasus ini sampai kita tunggu kalau memang sampai ke pengadilan dalam arti kata yang bersangkutan beritikad baik dan tidak menghilangkan barang bukti pro aktif tidak ada masalah. Masalah sampai kapan itu tergantung,” urainya.

Munirwan disangkakan telah mengomersialkan benih padi jenis IF8. Munirwan dijerat dengan UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Berdasarkan dokumen yang dikantongi Koalisi NGO HAM Aceh yang mendampingi Munirwan, kasus ini dilaporkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

“Agak aneh ketika bibit ini datang dari pemerintah, tapi yang menjadi korban adalah seorang kepala desa. Harusnya masalah ini dikaji dari hulu ke hilir. Karena bibit ini tidak datang secara tiba-tiba, masyarakat dinilai tidak salah ketika dia mengembangkan atau menjual beras, bibit, gabah, karena itu bagian ekonomi desa,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, Kamis (25/7).

Namun, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan, membantah institusinya melaporkan Munirwan kepada polisi terkait bibit IF8.

Reporter/penulis: Zuhri Noviandi/Wisnu Prasetiyo.[]Sumber: kumparan.com