BANDA ACEH – Tim gabungan Polda Aceh menangkap WS (30), tersangka penjual kulit harimau di Bener Meriah, 31 Desember 2019.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si., dalam siaran persnya, Kamis, 2 Januari 2020, mengatakan WS merupakan warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Bener Meriah.
Menurut Ery, WS diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah dipimpin Ipda Lutfi.
“Sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya, Senin (30/12/2019), petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau dan terjadi transaksi jual beli dengan harga 90 juta di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah,” ujar Ery.

Ery menyebutkan, petugas mengamankan barang bukti dari WS berupa selembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring dan tengkorak harimau Sumatera dan satu mobil suzuki Escudo warna hijau.
Kepada petugas, WS mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari sesorang berinisial K alias T (40), juga warga Bener Meriah.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh.[]
Laporan: Khairul Anwar



