PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti 9 kg sabu diamankan di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli di Mapolda setempat, Senin 1 Juli 2019, mengatakan, 8 kg sabu diamankan di Kertapati, Kota Palembang pada 21 Juni lalu, dengan tersangka Amril (42), warga Aceh Utara, dan Muhlis (50), warga Banyuasin, Sumsel. Satu kg sabu lainnya di wilayah Ogan Ilir dengan tersangka Dimas (22), dan Richo Gusdin (38), warga Ogan Ilir.
Kapolda menyebut untuk kesekian kalinya peredaran narkoba dari luar negeri yang masuk melalui Aceh. “Dari luar negeri lewat Aceh dan dibawa ke Palembang. Semua barang bukti ini dari Aceh. Sumsel ini bisa saja sebagai pasar atau transit, kami akan ungkap semua sampai tingkat bawah,” katanya didampingi Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.
Farman menyebut para tersangka merupakan pemain lama yang sudah jadi target polisi. “Mereka ini pemain lama, jaringan internasional dan transit di Aceh,” ujarnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Sumsel. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman mati.[]Sumber: sindonews.com


