BANDA ACEH – Pakar Hukum, Mawardi Ismail menilai kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah memutasi para pejabat eselon II termasuk kepala SKPA di pengujung masa jabatannya adalah tindakan melanggar undang-undang.

“Apa yang dilakukan gubernur kemarin melanggar undang-undang,” ucap Mawardi Ismail dalam diskusi santai insan kampus bertajuk “Mutasi Pejabat SKPA Pasca-Pilkada (Aspek Hukum dan Efektivitas Pemerintahan), di Unsyiah, Banda Aceh, Kamis, 16 Maret 2017.

Mawardi Ismail menyebut UUPA tidak mengatur secara khusus terkait mutasi pejabat. Kata dia, jika ada aturan lain di luar UUPA yang mengatur hal tersebut secara khusus maka aturan lain itu berlaku.

“Ini dalam konteks Pilkada, kalau di UUPA kita juga harus cari dalam konteks Pilkada. Jika tidak diatur secara khusus dalam UUPA maka berlaku UU Pilkada. Dan saya sudah cari di UUPA perihal mutasi ini tidak diatur secara khusus dalam konteks Pilkada,” kata Mawardi Ismail.[]