BLANGKEJEREN – Polemik Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Gayo Lues tahun 2023 masih belum tuntas. Salah satunya adalah kasus dua orang tenaga honor Puskesmas Rikit Gaib belum dua tahun menjadi tenaga honor bisa lulus seleksi yang dilaporkan ke tim pengaduan dan juga kepada penegak hukum.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gayo Lues Drs. Jamaluddin, M.Pd., Rabu, 22 Mai 2024, mengatakan tugas tim pengaduan pengadaan P3K 2023 telah selesai dilaksanakan dengan hasil kesepakatan 11 poin.

“Tim pengaduan yang mencakup Sekda, Asisten, Inspektur, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Kesehatan, Kepolisian, Kejaksaan, dan unsur Pers, telah selesai kita laksanakan, dari 80 laporan yang masuk, semuanya telah selesai kita proses,” kata Kepala BKPSDM di ruang kerjanya.

Inti dari proses pengaduan itu, kata Kepala BKPSDM, empat orang yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi tidak menenuhi syarat berkas, sehingga NIP-nya tidak dikeluarkan BKN.

“Dua orang peserta seleksi dari Puskesmas Rikit Gaib yang sebelumnya lulus, tidak bisa melengkapi berkas karena Kepala Puskesmasnya plin-plan, diawal pendaftaran SK dua orang itu dinyatakan sudah dua tahun menjadi tenaga honor, setelah dilaporkan, dibuatnya pernyataan bahwa ke dua orang tersebut belum sampai dua tahun honor, jadi surat itu kami kirim ke BKN,” ujarnya.

Mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam permasalahan itu, Kepala BKPSDM Gayo Lues mengatakan itu bukan lagi tugas tim yang dibentuk Pj Bupati, tetapi menjadi tugas Kepolisian Gayo Lues karena sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Gayo Lues.

“Kalau dalam masalah pembuatan SK honor pertama dengan surat pernyataan terakhir Kepala Puskesmas Rikit ada tindak pidananya, bukan lagi tugas tim, tap sudah menjadi tugas penegak hukum,” jelasnya.

Menyangkut pembagian SK P3K yang lengkap berkas, Kepala BKPSDM mengatakan saat ini SK telah selesai, dan tinggal menunggu intruksi Pj Bupati Gayo Lues baru dibagikan kepada penerimanta.[]