SIGLI — Sebanyak 400 kilogram daun ganja kering alias bakong ijo berhasil diamankan Polsek Padang Tiji, Pidie, Kamis, 15 Februari sekitar pukul 11.20 WIB di sebuah rumah warga di Gampong Kupula Tanjong, Kecamatan Padang Tiji. Petugas juga menangkap pemilik rumah YS, 34 tahun, yang diduga sebagai bandar.
Informasi yang didapatkan portalsatu.com/, Jumat, 16 Februari 2018 dari sumber kepolisian, penangkapan tersangka dilakukan anggota Polsek Padang Tiji yang dipimpin langsung Kapolseknya, Iptu Sofyanto, S.E.
Tersangka bersama barang bukti 400 kilogram ganja kering yang dibungkus dalam 10 karung diamankan, berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang sering menyimpan ganja di rumahnya untuk diedarkan ke Medan, Sumatera Utara.
Begitu mendapatkan informasi, Kapolsek bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Didampingi Geuchik Gampong Kupula, hamba hukum itu langsung menggeledah rumah tersangka dan mendapatkan 10 karung berisi ganja kering di kamarnya.
Tersangka bersama barang bukti ganja diangkut ke Polsek Padang Tiji dan diteruskan ke Polres Pidie guna proses hukum.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie, AKP Raja Amiruddin Harahap ketika dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui ponselnya, Jumat, 16 Februari 2018, membenarkan penangkapan tersebut. Kini masih terus dikembangkan, diduga ada bandar besar lainnya.
“Ya, ada diamankan sekitar 400 kilogram ganja kering beserta YS diduga pengedar yang hendak membawa ganja ke Medan,” katanya.
Pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus untuk membongkar sindikat bisnis barang haram itu yang menurutnya bukan ganja saja, tapi ada narkoba jenis lainnya.[] (*sar)



