SIGLI – Tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Pidie meringkus dua pria terkait kayu tanpa dokumen diduga hasil illegal logging (penebangan liar). Satu mobil Daihatsu Taff berisi kayu ikut diamankan, Selasa, 10 Desember 2019, sekira pukul 02:30 WIB dini hari.

Kedua pria itu berinisial M.KR (32), warga Gampong Balee Paloh, Kecamatan Padang Tiji, dan M.YS (24), warga Gampong Teungoh Drien Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti satu mobil Taff telah dimodifikasi yang di dalamnya berisikan 1.278 meter kubik kayu jenis sembarang keras tanpa dokumen, sehingga diduga hasil penebangan liar.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama, S.H., Selasa, 10 Desember 2019, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka kasus penebangan liar. Penangkapan dilakukan di kawasan Waduk Lue Reheu, Kecamatan Padang Tiji.

“Benar, adanya penangkapan dua pelaku mengangkut kayu tanpa dokumen. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.[]