ACEH UTARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara menggelar peringatan 16 Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Selasa, 10 Desember 2019.

Kegiatan itu dibuka Asisten I Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, dihadiri Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, Ketua PKK Aceh Utara, Hj. Cut Ratna Irawati, kalangan mahasiswa, dan akademisi. Kegiatan tersebut didukung gerakan perempuan Aceh Utara dan Lhokseumawe, LBH APIK Aceh, Flower, serta sejumlah LSM lainnya.

Dalam kampanye itu turut ditampilkan teatrikal antikekerasan terhadap perempuan dan anak, puisi, tari seudati, dan diskusi. Selain itu, menandatangi komitmen bersama menolak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara, Eliyati, mengatakan, kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) bertujuan menggugah rasa kepedulian terhadap hak-hak perempuan maupun anak, dan fakta kekerasan itu dari suara korban. Dengan momentum HAKTP ini pihaknya mendorong lahirnnya undang-undang khusus yang fokus untuk penanganan kekerasan seksual. Pasalnya, jumlah kasus kekerasan seksual cukup banyak.

“Berdasarkan data dari kita bahwa sejak Januari hingga September 2019, untuk wilayah Aceh Utara ada 109 kasus yang sudah kita dampingi. Artinya, tidak semuanya kasus-kasus itu selesai secara hukum, tapi memang melewati tahap-tahap proses pemdampingan. Misalnya, konsultasi ataupun pendampingan mediasi di tingkat gampong,” kata Eliyati kepada para wartawan.

Menurut Eliyati, mayoritas yang diterima pihaknya itu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni 57 kasus, disusul kasus kekerasan seksual. Dalam penanganan P2TP2A, kasus kekerasan seksual itu dipilahkan, yakni kekerasan seksual terhadap anak 34 kasus, kekerasan seksual terhadap orang dewasa serta pelecehan seksual. Artinya, ada pemilahan data dari segi usia antara anak-anak dan dewasa.

“Hamabatan yang kita hadapi dalam penanganan untuk kasus-kasus tersebut, misalnya ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan (KDRT) maupun kekerasan seksual ada upaya-upaya yang memang sebenarnya kasus itu ranahnya ke proses hukum. Tetapi karena ketidakpahaman itu sendiri maka diselesaikan secara musyawarah di tingkat gampong. Akhirnya kalau kasus kekerasan seksual sehingga menggugurkan bukti, terlebih bagi orang dewasa, dan ada beberapa hal serupa lainnya yang memang menjadi kendala,” ujar Eliyati.[]