BLANGKEJEREN – Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani mengatakan pendaftaran hak paten itu perlu dilakukan agar tidak diklaim oleh pihak lain. Dengan adanya hak paten itu juga nantinya masyarakat mengetahui bahwa kerawang gayo itu berasal dari Kabupaten Gayo Lues dan merupakan baju adat yang kini kerap dimodifikasi menjadi beraneka ragam kegunaan, seperti untuk tali pinggang, dompet, baju biasa, hingga taplak meja dan lain sebagainya.
“Kita sudah ada pengalaman mengenai hak paten ini, seperti anyaman tikar Gayo yang di tengahnya ada tulisan dan hiasan bungga, saat ini sudah diceplak oleh orang luar dengan menjadikan bahan bakunya dari plastik dengan sistem sablon, padahal anyaman tikar itu merupakan ikon Gayo Lues yang sudah turun temurun dibuat anak gadis Gayo, untuk itu, hak paten ini harus secepatnya diurus,” katanya.
Said Sani menambahkan, hak paten kerawang Gayo itu selain untuk menghindari pencaplokan oleh orang lain, fungsi lain setelah mendapatkan hak paten ada beberapa macam, salah satunya untuk mengetahui dan bukti bahwa kerawang Gayo berasal dari Gayo Lues, dan jika ada perusahaan yang menjadikan kerawang Gayo sebagai motif baju atau yang lainya harus memberikan income (pemasukan) ke Gayo Lues melaui pengurusan izin.
“Jika kita sudah puya hak paten, maka siapapun orang yang hendak menjadikan kerawang Gayo sebagai bisnisnya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gayo Lues, karena kerawang Gayo saat ini sudah mendunia berkat diakuinya tari saman sebagai warisan budaya tak benda oleh Unesco,” jelasnya.
Pemda Gayo Lues kata Wakil Bupati membuka lebar bagi perusahaan yang inggin bekerja sama membuat dan memasarkan motif kerawang Gayo sebagai bisnis, baik pengusaha dalam negeri maupun luar negeri.[Win Porang]


