SIGLI – Satuan Narkoba Polres Pidie membekuk dua tersangka pengedar sabu di Gampong Rawa, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Senin, 15 Februari 2016, sekira pukul 15.00 WIB. Polisi juga berhasil menyita sabu seberat 3,30 gram dari tersangka.
Kapolres Pidie, AKBP Muhajir, SIK, MH, kepada portalsatu.com, mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial Muh Bin Syr, 23 tahun, dan Mus Bin Bus, 29 tahun. Keduanya adalah warga Gampong Rawa Kecamatan Pidie.
“Mereka sudah menjadi target kita,” kata Kapolres.
Tersangka tidak berkutit ketika ditangkap anggota Opsnal Satuan Narkoba. Dari tangan pelaku, ketika digeledah ditemukan 24 paket sabu siap jual dengan total seberat 3,30 gram. “Kedua pelaku bersama barang bukti, langsung ditangkap petugas dan diamankan di Polres,” katanya.
Muhajir menegaskan, pihaknya akan terus menguber para pelaku pengedar dan pemakai narkoba dimanapun bersembunyi. Karena menurut Kapolres, pengaruh narkoba sangatlah berbahaya bagi kehidupan masyarakat, apalagi bagi remaja dan pelajar.
“Kami mohon kepada masyarakat segera melaporkan kepada polisi jika melihat pelaku narkoba berada di sekitar mereka. Sebab, tanpa bantuan masyarakat, polisi sulit menangkap pelaku,” kata Kapolres.[](tyb)


